JAVASATU.COM- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan keterlibatan Direksi BNI dalam dugaan masalah penyaluran kredit kepada MTH adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, penyaluran kredit oleh BNI selalu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga senantiasa memastikan bahwa seluruh proses kredit dijalankan sesuai dengan tata kelola yang baik (good corporate governance),” kata Okki saat memberikan klarifikasi pada Jumat malam (20/12/2024) kepada Redaksi Javasatu.com.
BNI sangat menyayangkan adanya penyebutan nama Direksi dan Komisaris secara tidak tepat dalam pemberitaan tersebut, yang berpotensi merusak reputasi individu maupun perusahaan.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi yang faktual, akurat, dan berdasarkan data yang valid,” tambah Okki dalam klarifikasinya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/12/2024) dimuat di media Javasatu.com, Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Rizal, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa BNI terkait dugaan kredit bermasalah, khususnya pinjaman Rp600 miliar kepada MTH yang tengah menjadi sorotan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Redaksi Javasatu.com menyampaikan permohonan maaf kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) beserta jajaran Direksi dan Komisaris atas ketidak-berimbangan dalam menyajikan informasi. Kami juga mengakui belum melakukan konfirmasi kepada manajemen BNI sebagai bentuk upaya keberimbangan (cover both side) dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dan berikut surat permohonan maaf dari Redaksi Javasatu.com.
(Saf)