JAVASATU.COM- Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melanjutkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna mempercepat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pembatasan Belanja Uang sebagai instrumen efektif dalam mengungkap kasus pencucian uang oleh para koruptor.
Desakan ini muncul seiring dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi impor minyak mentah di PT Pertamina yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1.000 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hanya dalam satu tahun, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun akibat praktik korupsi tersebut. Jika dihitung sejak 2018 hingga 2023, jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar.
“Angka ini sangat besar dan mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Seperti diketahui bersama, kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat tinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam petinggi perusahaan lainnya.
Tantan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding serta kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Ia menilai keberanian Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus ini tidak lepas dari dukungan politik yang kuat, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Dengan besarnya angka kerugian negara akibat korupsi, KNPI menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak bisa lagi ditunda demi menutup celah bagi para koruptor dalam menyembunyikan hasil kejahatannya. (Saf)