Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

KNPI Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset di Tengah Skandal Korupsi Pertamina

Javasatu by Javasatu
27 Februari 2025

JAVASATU.COM- Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melanjutkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna mempercepat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Gambar: KNPI)

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pembatasan Belanja Uang sebagai instrumen efektif dalam mengungkap kasus pencucian uang oleh para koruptor.

Desakan ini muncul seiring dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi impor minyak mentah di PT Pertamina yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1.000 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hanya dalam satu tahun, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun akibat praktik korupsi tersebut. Jika dihitung sejak 2018 hingga 2023, jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar.

“Angka ini sangat besar dan mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui bersama, kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat tinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam petinggi perusahaan lainnya.

Tantan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding serta kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Ia menilai keberanian Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus ini tidak lepas dari dukungan politik yang kuat, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Dengan besarnya angka kerugian negara akibat korupsi, KNPI menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak bisa lagi ditunda demi menutup celah bagi para koruptor dalam menyembunyikan hasil kejahatannya. (Saf)

Tags: KNPI
Previous Post

UNIRA Malang Tutup KKN-T 2025 dengan Gebyar Santrinova

Next Post

Polres Malang Gelar Pelatihan First Aid untuk Tangani Korban Kecelakaan

Related Posts

Wali Kota Malang Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat
Berita

Wali Kota Malang Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat

25 Oktober 2026
BRI Tegaskan Zero Tolerance Fraud dalam Kasus KUR Fiktif Kepanjen
Berita

BRI Tegaskan Zero Tolerance Fraud dalam Kasus KUR Fiktif Kepanjen

25 Oktober 2026
Haul Ponpes Bumi Aswaja Gresik, JRA Gelar Pengobatan Gratis
Berita

Haul Ponpes Bumi Aswaja Gresik, JRA Gelar Pengobatan Gratis

25 Oktober 2026
Gus Salam Kumpulkan Alumni Ponpes Denanyar di Gresik, Perkuat Silaturahmi
Berita

Gus Salam Kumpulkan Alumni Ponpes Denanyar di Gresik, Perkuat Silaturahmi

25 Oktober 2026
PKL Sumberbrantas Batu Bentuk Paguyuban Berbadan Hukum
Berita

PKL Sumberbrantas Batu Bentuk Paguyuban Berbadan Hukum

25 Oktober 2026
Safari Subuh, Kapolres Gresik Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol
Berita

Safari Subuh, Kapolres Gresik Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol

25 Oktober 2026
Next Post
Polres Malang Gelar Pelatihan First Aid untuk Tangani Korban Kecelakaan

Polres Malang Gelar Pelatihan First Aid untuk Tangani Korban Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com