JAVASATU.COM- Komisi A DPRD Kota Malang mendalami konflik tanah warga di wilayah Supit Urang dan Pandanwangi yang diklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai aset daerah. Pendalaman dilakukan melalui hearing bersama perwakilan warga di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (27/1/2026).

Dalam hearing tersebut, warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas klaim aset Pemkot Malang terhadap tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat. Warga menegaskan memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah dimaksud.
Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, mengatakan seluruh data dan bukti kepemilikan telah dipaparkan secara terbuka kepada Komisi A DPRD Kota Malang. Menurutnya, klaim aset oleh Pemkot Malang tidak dapat disampaikan secara sepihak tanpa pembuktian hukum yang jelas.
“Kami sudah membuka seluruh dokumen kepemilikan masyarakat secara transparan. Harapannya DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil dan berimbang,” ujar Djoko usai hearing.
Djoko menambahkan, penyelesaian melalui jalur litigasi berpotensi memberatkan warga karena membutuhkan biaya besar, khususnya bagi masyarakat kecil dan petani. Ia berharap pemerintah daerah mengedepankan dialog dan penyelesaian non-litigasi.

Ia juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai kurang komunikatif dalam menyikapi aduan warga. Menurut Djoko, penyelesaian persoalan tanah semestinya dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan arogansi.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Hak-hak warga seharusnya dilindungi dan dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, mengatakan pihaknya menerima aduan warga untuk mendengarkan secara langsung kronologi sengketa tanah yang dilaporkan. Ia menegaskan Komisi A akan bersikap objektif dan berpegang pada asas keadilan.
“Kami tidak membela pihak mana pun. Komisi A berpihak pada kebenaran, yang dinilai berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang ada,” ujar Lelly.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Eko Hadi Purnomo, menegaskan DPRD akan bersikap objektif dalam menangani aduan tersebut. Ia menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan secara hukum oleh masing-masing pihak.
“Jika masyarakat memiliki bukti hukum yang sah, tentu akan kami perjuangkan. Sebaliknya, apabila Pemkot Malang menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah, hal itu juga harus dibuktikan secara jelas,” kata Eko.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Kota Malang berencana menggelar hearing lanjutan dengan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta PDAM dan Perum Jasa Tirta I selaku pihak yang berkaitan dengan proyek Water Treatment Plant (WTP).
Selain OPD, DPRD juga akan memanggil lurah di wilayah Supit Urang dan Pandanwangi untuk membawa buku kerawangan desa guna menelusuri riwayat serta batas kepemilikan tanah yang disengketakan.
Eko menegaskan, penyelesaian secara damai tetap menjadi prioritas DPRD. Namun demikian, opsi hukum tetap terbuka apabila tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak.
“Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” pungkasnya.

Hearing juga dihadiri Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, serta anggota Komisi A lainnya, yakni Anastasia Ida Soesanti, H. Rokhmad, S.Sos, Danny Agung Prasetyo.
Hadir pula warga Solikin (Pandanwangi) dan Joko Wahyono (Supit Urang), yang mengaku tanahnya diklaim dan diambil alih oleh Pemerintah Kota Malang. (saf)