JAVASATU.COM- Komisi I DPRD Kabupaten Malang resmi menyatakan sepakat membentuk Peraturan Daerah (Perda) Penataan Kabel Internet. Keputusan ini diambil menyusul maraknya pemasangan kabel jaringan yang dinilai semakin semrawut dan membahayakan warga.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan pihaknya mendukung penuh rencana penertiban tersebut.
Menurutnya, Perda ini akan menjadi dasar hukum penataan sekaligus menetapkan standar teknis pemasangan kabel internet di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
“Harapannya dengan aturan ini, kita bisa menetapkan standar teknis pemasangan dan memfasilitasi semua stakeholder yang terlibat,” ujar Politisi NasDem Kabupaten Malang, Rabu (13/8/2025).
Faza menyebut alasan utama pembentukan Perda adalah faktor keselamatan. Kata dia, kabel yang terpasang sembarangan berisiko tersangkut atau jatuh menimpa warga. Dari sisi estetika, kabel yang semrawut juga merusak pemandangan lingkungan.
Ia menambahkan, sebelum Perda disahkan, seluruh pemangku kepentingan akan duduk bersama untuk membahas aturan secara detail. Termasuk mempertimbangkan penggunaan metode ducting atau kabel bawah tanah.
“Kami setuju dengan kabel bawah tanah karena lebih aman dan rapi. Memang biayanya lebih besar, tapi jika diatur dalam Perda, ini bisa menjadi solusi jangka panjang,” kata politisi Partai NasDem itu.
Pembahasan Perda ini akan melibatkan Dinas Kominfo, bagian hukum, serta operator penyedia layanan internet. Targetnya, penataan kabel internet di Kabupaten Malang ke depan lebih aman, rapi, dan terstandar. (agb/arf)