Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kota Batu Batasi Penggunaan Sound Horeg, Atur Jam Operasional hingga 22.00 WIB

Wiyono by Wiyono
25 Agustus 2025
0

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi membatasi penggunaan sound horeg melalui Surat Edaran yang tengah difinalisasi. Aturan itu mencakup pembatasan dimensi perangkat, ambang batas desibel, serta penetapan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata (kanan), Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Keputusan ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) di Balai Kota Batu, Senin (25/8/2025), yang dihadiri Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu.

AKBP Andi Yudha menegaskan, izin keramaian akan lebih selektif setelah aturan ini diberlakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan diterbitkan.

“Mulai sekarang, izin keramaian lebih ketat. Bahkan, pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin benar-benar dikeluarkan,” tegas Andi Yudha.

Menurutnya, pembatasan ini bukan hanya untuk mengurangi kebisingan, tetapi juga menjaga ketertiban umum dan tetap memberi ruang bagi masyarakat menggelar acara secara tertib, aman dan bermanfaat.

“Regulasi sound system yang ada harus mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu. Bukan hanya hiburan, tetapi juga memberi manfaat sosial maupun ekonomi,” jelasnya.

Rakor berjalan konstruktif dengan masukan dari berbagai pihak Forkopimda. Harapannya, Surat Edaran terkait penggunaan sound horeg dapat menjadi pedoman yang jelas, menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan, sekaligus mendukung kegiatan budaya dan hiburan masyarakat Kota Batu. (yon/nuh)

Tags: AKBP Andi Yudha PranataKapolres Batupemkot batuPolres BatuSound HoregSound Horeg Kota BatuSurat Edaran
Previous Post

Wali Kota Pasuruan Mas Adi: Bugul Kidul Bersholawat Jadi Wujud Syukur HUT ke-80 RI

Next Post

14 Kepala Desa di Gresik Dikukuhkan, Bupati Yani Dorong Desa Siap Jalankan Program Nasional

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
Berita

Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan

20 Oktober 2026
Next Post
14 Kepala Desa di Gresik Dikukuhkan, Bupati Yani Dorong Desa Siap Jalankan Program Nasional

14 Kepala Desa di Gresik Dikukuhkan, Bupati Yani Dorong Desa Siap Jalankan Program Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com