JAVASATU.COM-GRESIK- Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Alfamart Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diketahui berinisial ARR (26), warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang ternyata karyawan toko tersebut.
Kasus terungkap setelah Dewi Wulandari, rekan kerja ARR, melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Benjeng.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/07/IV/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BENJENG/POLRES GRESIK/POLDA JATIM.
Dibeberkan, insiden bermula Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saat ARR menemukan plafon toko jebol dan listrik padam. Setelah diperiksa, brankas toko terlihat terbuka sebagian dengan uang tunai sebesar Rp12.220.791 hilang.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi bergerak cepat. Dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim berhasil menangkap ARR tanpa perlawanan pada hari yang sama.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp10 juta, satu kunci gembok, dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan apresiasinya kepada tim.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas AKP Abid.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. (Bas/Arf)