email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim

by Yondi Ari
30 Januari 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) memutuskan jual beli tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) sah secara hukum. Direktur Polinema, Supriatna, mengakui penguasaan tiga bidang tanah yang kini disita Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai barang bukti. Putusan ini menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan lahan. Hal ini diungkapkan Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH.

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan mengatakan keputusan MA menjadi titik terang bagi kasus pengadaan tanah Polinema tahun 2020 yang sebelumnya dipersoalkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Seluruh proses jual beli telah sesuai prosedur, termasuk pembayaran tahap I, II, dan III senilai Rp 22,6 miliar yang tercatat dalam aset BMN Polinema,” kata Sumardhan, Jumat (30/1/2026).

Diungkapkan Sumardhan, dalam persidangan Desember 2025, sejumlah saksi kunci dihadirkan, termasuk panitia pengadaan tanah, pejabat Polinema, dan staf administrasi. Supriatna menjelaskan kronologi penguasaan tanah dan menandatangani Berita Acara Penyitaan oleh Kejati Jatim, membuktikan Polinema memiliki kendali penuh atas lahan.

“Putusan MA juga menguatkan kemenangan gugatan perdata penjual tanah, Hadi Santoso, sehingga jual beli tanah sah secara hukum,” sambungnya.

Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan menerangkan, beberapa saksi menegaskan proses pengadaan tanah dilakukan sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal. Dokumen yang mengalami tanggal mundur (back date) merupakan bagian dari upaya melengkapi administrasi dan tidak menyalahi hukum.

“Selain itu, saksi dari BPN, Kementerian PUPR, dan Balai Besar Wilayah Sungai memastikan lokasi tanah berada di area datar yang sah untuk pembangunan kampus, berbeda dengan sebagian lahan sempadan sungai yang tidak boleh dibangun permanen,” kata Sumardhan.

BacaJuga :

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Sumardhan kembali menegaskan, putusan MA menjadi dasar bagi Polinema melanjutkan pengembangan kampus sesuai Rencana Induk Pengembangan (RIP) 2010–2034, termasuk membayar sisa pelunasan tanah senilai Rp 20 miliar yang sudah dianggarkan melalui DIPA Polinema 2022–2025.

“Sidang lanjutan dijadwalkan 29 Januari 2026 untuk pemeriksaan setempat dengan saksi dari BPN guna memastikan legalitas dan kepastian status tanah,” pungkas Sumardhan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Jual Beli TanahKota MalangPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Jelang Idulfitri 1447 Hijriah, BPBD Kabupaten Malang Siaga 24 Jam Pantau Potensi Bencana

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Prev Next

POPULER HARI INI

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Band Skramz D.O.S.A Rilis Single “RUH”, Refleksi Spiritual Asal Usul Manusia

Prajurit TNI Juara Musabaqoh Hifdzil Qur’an di Libya, Kalahkan Peserta dari 5 Negara

Ketum PBTI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Nasional

Otmilti II Jakarta Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara, Narkotika hingga Airsoftgun

Yayasan Al-Muttaqin Sanankulon Blitar Bagikan Takjil Ramadan, Warga Antusias

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d