JAVASATU.COM- MAH, mantan Kepala SMPN 18 Malang yang dilaporkan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap siswa, menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut terjadi karena kekhilafan dan emosi sesaat.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang kemudian beredar di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan kekerasan di lingkungan SMPN 18 Malang.
Melalui kuasa hukumnya, Soeko Hariyanto SH, MAH disebut masih mengalami trauma dan syok atas persoalan yang terjadi.
“Saya selaku kuasa hukum MAH, saat ini kondisinya sedang trauma atau kaget begitu atas kesalahannya. Terduga meminta maaf atas perbuatannya dan menyesali,” ujar Soeko, Selasa (29/9/2026).
MAH juga menyampaikan penyesalan secara langsung. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk menyakiti siswa dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya sebagai pendidik mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi karena kekhilafan saya. Tidak ada niatan saya untuk menyakiti. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan ini di kemudian hari,” kata MAH.
Soal Seragam Disebut Picu Emosi
Dalam keterangannya, MAH menjelaskan persoalan tersebut bermula dari aturan seragam sekolah. Ia mengaku telah beberapa kali mengingatkan siswa terkait atribut seragam sejak awal tahun ajaran.
Namun, menurut versi MAH, pelanggaran terhadap aturan tersebut masih terjadi. Kondisi itu disebut memicu emosi hingga akhirnya terjadi tindakan yang kini menjadi persoalan hukum.
“Dari awal tahun ajaran baru itu sudah kami ingatkan berkaitan dengan program sekolah, khususnya seragam. Sudah saya berikan toleransi, namun masih saja melanggar. Ini yang tidak sesuai dengan pemikiran saya yang akhirnya memicu emosi sesaat sehingga tindakan tersebut terjadi,” bebernya.
Soeko menegaskan pihaknya tidak membenarkan dugaan tindakan yang dilakukan kliennya. Namun, sebagai kuasa hukum, ia menyatakan MAH tetap memiliki hak mendapatkan pendampingan dan pembelaan selama proses hukum berlangsung.
“Membela seseorang yang sedang menghadapi dugaan tindak pidana bukan berarti membenarkan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” tegas Soeko.
Hormati Proses Hukum
Soeko mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan tidak akan menghalangi pihak pelapor atau korban menggunakan hak hukumnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Pihaknya juga meminta publik tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh proses hukum. Kami juga tidak pernah bermaksud menghalangi ataupun menekan pihak pelapor atau korban dalam menggunakan hak hukumnya,” ujar Soeko.
Terkait pemeriksaan medis terhadap korban di RS Saiful Anwar, Soeko menyatakan pihaknya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari pembuktian. Ia menegaskan tidak akan mendahului kesimpulan dokter maupun penyidik.
“Terkait hasil pemeriksaan medis atau orang lainnya di Rumah Sakit Saiful Anwar, kami menghormati pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian. Kami tidak akan mendahului kesimpulan dokter maupun penyidik,” katanya.
Soeko juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, jika pihak pelapor memilih melanjutkan proses hukum, pihaknya menyatakan siap menghadapi proses tersebut secara profesional.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi yang baik apabila terdapat kemungkinan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum atau restorative justice. Namun, apabila pihak terlapor memilih untuk melanjutkan proses hukum, kami juga menghormati pilihan tersebut dan akan menghadapi proses itu secara profesional berdasarkan hukum dan alat bukti yang tersedia,” jelas Soeko.
Pihak kuasa hukum selanjutnya menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Polresta Malang Kota. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti.
“Kami menyerahkan penilaian terhadap perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku, yaitu penyidik Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Soeko juga menyampaikan perhatian pihaknya terhadap pemulihan seluruh pihak yang terdampak, terutama anak-anak. Ia menyatakan mendukung upaya perlindungan dan pendampingan psikologis bagi pihak yang membutuhkan.
Ia menambahkan, MAH telah mengabdi sebagai pendidik selama puluhan tahun. Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut tetap dihormati dan akan dihadapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Karena belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak hukum masing-masing. (dop/arf)