email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Maraknya ‘RT/RW Net’ Ilegal di Malang, Penyedia Internet Legal Teriak Resah

by Agung Baskoro
4 September 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Penyedia layanan internet di Kabupaten Malang merasa semakin tertekan dengan menjamurnya jaringan ‘RT/RW Net’ ilegal di berbagai wilayah. Keberadaan jaringan ini dinilai merugikan penyedia jasa internet resmi atau legal yang telah memiliki izin.

Direktur PT Paket Switch Bersama, Imam Mukolif. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Direktur PT Paket Switch Bersama, Imam Mukolif, mengungkapkan bahwa aktivitas RT/RW Net ilegal telah menyebabkan penurunan penjualan layanan internet mereka hingga 40-50 persen.

“Banyaknya pemain ilegal ini membuat penjualan kami turun drastis. Mereka menggunakan akses internet yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan, tetapi mereka jual dengan harga murah,” kata Imam pada Rabu (4/9/2024).

Imam menambahkan, sebagian masyarakat menjadi korban jaringan ilegal ini karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara penyedia jasa internet legal dan ilegal. Menurutnya, kelayakan jaringan ilegal tersebut pun masih dipertanyakan.

“Seharusnya, penyedia jasa internet mengantongi izin dari Kementerian Kominfo. Sebelum izin keluar, mereka harus melalui proses uji kelayakan. Tidak bisa sembarangan langsung menjual ke masyarakat,” jelas Imam menegaskan.

Imam juga mengungkapkan, terdapat sekitar 400 penyedia jasa internet ilegal di Kabupaten Malang. Polda Jawa Timur dikabarkan telah mengambil tindakan terhadap sebagian dari penyedia ilegal tersebut.

“Jumlahnya banyak sekali di Kabupaten Malang. Meskipun tidak langsung mengganggu, namun penjualan kami jadi merosot. Semestinya pelaku usaha mengantongi izin, atau bergabung dengan yang sudah punya izin seperti kami,” tambahnya.

BacaJuga :

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Ia pun menyebutkan bahwa perusahaannya pernah dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur terkait legalitas usaha mereka.

“Untungnya, perizinan kami lengkap,” tutup Imam.

Sementara itu, berdasar pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik pada pasal 2 ayat 2 tertulis “Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Internet

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved