email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Maraknya ‘RT/RW Net’ Ilegal di Malang, Penyedia Internet Legal Teriak Resah

by Agung Baskoro
4 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Penyedia layanan internet di Kabupaten Malang merasa semakin tertekan dengan menjamurnya jaringan ‘RT/RW Net’ ilegal di berbagai wilayah. Keberadaan jaringan ini dinilai merugikan penyedia jasa internet resmi atau legal yang telah memiliki izin.

Direktur PT Paket Switch Bersama, Imam Mukolif. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Direktur PT Paket Switch Bersama, Imam Mukolif, mengungkapkan bahwa aktivitas RT/RW Net ilegal telah menyebabkan penurunan penjualan layanan internet mereka hingga 40-50 persen.

“Banyaknya pemain ilegal ini membuat penjualan kami turun drastis. Mereka menggunakan akses internet yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan, tetapi mereka jual dengan harga murah,” kata Imam pada Rabu (4/9/2024).

Imam menambahkan, sebagian masyarakat menjadi korban jaringan ilegal ini karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara penyedia jasa internet legal dan ilegal. Menurutnya, kelayakan jaringan ilegal tersebut pun masih dipertanyakan.

“Seharusnya, penyedia jasa internet mengantongi izin dari Kementerian Kominfo. Sebelum izin keluar, mereka harus melalui proses uji kelayakan. Tidak bisa sembarangan langsung menjual ke masyarakat,” jelas Imam menegaskan.

Imam juga mengungkapkan, terdapat sekitar 400 penyedia jasa internet ilegal di Kabupaten Malang. Polda Jawa Timur dikabarkan telah mengambil tindakan terhadap sebagian dari penyedia ilegal tersebut.

“Jumlahnya banyak sekali di Kabupaten Malang. Meskipun tidak langsung mengganggu, namun penjualan kami jadi merosot. Semestinya pelaku usaha mengantongi izin, atau bergabung dengan yang sudah punya izin seperti kami,” tambahnya.

BacaJuga :

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Ia pun menyebutkan bahwa perusahaannya pernah dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur terkait legalitas usaha mereka.

“Untungnya, perizinan kami lengkap,” tutup Imam.

Sementara itu, berdasar pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik pada pasal 2 ayat 2 tertulis “Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Internet

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved