Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Masa Tenang Pemilu, KPU Kabupaten Malang Instruksikan Pembersihan APK

by Agung Baskoro
11 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Jelang masa tenang Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengintruksikan kepada peserta kampanye untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK).

(Foto: Istimewa)

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, pembersihan alat kampanye harus sudah di bersihkan satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Alat Peraga Kampanye wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Bahwa saat memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Malang berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Malang, dan pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK.” jelasnya. Usai menggelar rakor dengan pihak terkait pada Sabtu (10/02/2024).

KONTEN PROMOSI

Pria yang akrab di sapa Dika itu menegaskan, pembersihan Alat Peraga Kampanye secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Malang mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023.

“Kami telah edarkan surat dinas kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk menjalankan kegiatan serupa. Bahwa meraka harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk melakukan koordinasi pembersihan APK saat memasuki masa tenang,” tegas Dika

Adapun tujuan dilakukan pembersihan alat peraga kampanye itu, kata Dika untuk memastikan selama masa tenang, wilayah Kabupaten Malang telah bersih dari pemasangan APK di tempat umum.

“Salah satu bentuknya adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. KPU Kabupaten Malang tetap mengarahkan agar peserta Pemilu dapat menjalankan tanggungjawab untuk membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya. Kami membantu agar wilayah Kabupaten Malang dapat secara tertib bebas dari alat peraga kampanye selama masa tenang menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” terang Dika.

BacaJuga :

Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Bhayangkara, Presiden: Jangan Kecewakan Rakyat

Polres Malang Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Tekankan Peran sebagai Solusi Masyarakat

Menurut dia, komitmen bersama antara peserta Pemilu dan stakeholder terkait dalam mewujudkan penyelenggaraan tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tertib dan tetap menjaga keharmonisan situasi politik menjadi catatan akhir bahwa Kabupaten Malang telah siap dan dewasa menyikapi penyelenggaraan kontestasi politik di tahun 2024 ini.

“Situasi yang sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk mewujudkan ketertiban umum yang menjadi prioritas demi menjaga kondusifitas menjelang hari pemungutan suara menjadi prioritas KPU Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” tukas Dika.

Perlu diketahui, KPU Kabupaten Malang telah menggelar rakor yang menghadirkan, Bawaslu, Polres Malang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol dan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang. Yang dilaksanakan di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, amanat Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 27 menyebutkan bahwa pada Masa Tenang, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpu kabupaten malangMasa TenangPemilu 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Bhayangkara, Presiden: Jangan Kecewakan Rakyat

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gresik Tekankan Pelayanan Humanis dan Sinergi Lintas Sektor

ADVERTISEMENT

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Gresik Dorong Sinergi Jaga Keamanan dan Investasi

Bonerutzy Gandeng Musisi Sri Lanka, Gaungkan Rap Malang ke Kancah Internasional

Kapolresta Malang Kota Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Tekankan Polri untuk Masyarakat

Prev Next

POPULER HARI INI

Tarif Parkir di Venue Porprov IX Jatim 2025 Dikeluhkan Pengunjung

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

Tim Arung Jeram Putri Kota Batu Raih Emas Pertama di Porprov Jatim 2025

Pemkot Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Warga hingga Karang Taruna

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Bhayangkara, Presiden: Jangan Kecewakan Rakyat

Bonerutzy Gandeng Musisi Sri Lanka, Gaungkan Rap Malang ke Kancah Internasional

EXIEL Gaet 2-FIVE, Rilis Single EDM “Take My Breath Away”

Kepala Bakamla RI Raih Medali Jetski di Kasal Cup 2025

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Tarif Parkir di Venue Porprov IX Jatim 2025 Dikeluhkan Pengunjung

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Madas Nusantara Gagas Dana Pembangunan Madura, Bidik Wisata Bahari Kamal

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved