JAVASATU.COM-MALANG- Jelang masa tenang Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengintruksikan kepada peserta kampanye untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, pembersihan alat kampanye harus sudah di bersihkan satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Alat Peraga Kampanye wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Bahwa saat memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Malang berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Malang, dan pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK.” jelasnya. Usai menggelar rakor dengan pihak terkait pada Sabtu (10/02/2024).
Pria yang akrab di sapa Dika itu menegaskan, pembersihan Alat Peraga Kampanye secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Malang mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023.
“Kami telah edarkan surat dinas kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk menjalankan kegiatan serupa. Bahwa meraka harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk melakukan koordinasi pembersihan APK saat memasuki masa tenang,” tegas Dika
Adapun tujuan dilakukan pembersihan alat peraga kampanye itu, kata Dika untuk memastikan selama masa tenang, wilayah Kabupaten Malang telah bersih dari pemasangan APK di tempat umum.
“Salah satu bentuknya adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. KPU Kabupaten Malang tetap mengarahkan agar peserta Pemilu dapat menjalankan tanggungjawab untuk membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya. Kami membantu agar wilayah Kabupaten Malang dapat secara tertib bebas dari alat peraga kampanye selama masa tenang menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” terang Dika.
Menurut dia, komitmen bersama antara peserta Pemilu dan stakeholder terkait dalam mewujudkan penyelenggaraan tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tertib dan tetap menjaga keharmonisan situasi politik menjadi catatan akhir bahwa Kabupaten Malang telah siap dan dewasa menyikapi penyelenggaraan kontestasi politik di tahun 2024 ini.
“Situasi yang sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk mewujudkan ketertiban umum yang menjadi prioritas demi menjaga kondusifitas menjelang hari pemungutan suara menjadi prioritas KPU Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” tukas Dika.
Perlu diketahui, KPU Kabupaten Malang telah menggelar rakor yang menghadirkan, Bawaslu, Polres Malang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol dan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang. Yang dilaksanakan di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, amanat Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 27 menyebutkan bahwa pada Masa Tenang, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. (Agb/Nuh)