email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Parkir Liar di Jalan Bandung Kota Malang Disikat, Denda hingga Rp500 Ribu

by Julian Sukrisna
4 Mei 2026

JAVASATU.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memastikan sanksi tegas bagi pelanggar rambu dan parkir liar di kawasan Jalan Bandung, tepatnya di depan sekolah MAN 2, MTsN 1, dan MIN 1 Kota Malang, bukan sekadar gertakan. Payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan, dan saat ini Pemkot Malang tengah mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa kawasan tersebut sudah dilengkapi dengan rambu dan marka hijau yang secara spesifik diperuntukkan bagi jalur sepeda, bukan untuk area berhenti atau parkir kendaraan pengantar siswa.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Raden Widjaja Saleh Putra. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

“Yang pertama saya sampaikan bahwa tingkat kesadaran dari pengendara, yang pertama adalah dari pengendara ini harus paham, ada petugas atau tidak ada petugas, apalagi itu sudah ada rambu, rambu dan marka, marka itu marka hijau adalah berarti larangan untuk ditempati berhenti maupun parkir. Itu khusus untuk pesepeda. Maka harus dipahami itu,” tegas Djaja, Senin (4/5/2026).

Meski instrumen teknis penindakan berupa Perwal masih dalam tahap penyusunan, Raden Saleh mengingatkan masyarakat agar tidak berlindung di balik kekosongan juknis tersebut. Setiap pengendara yang memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dianggap mutlak mengetahui aturan lalu lintas yang berlaku.

“Namun sebelum Perwal itu efektif berjalan, walaupun Perdanya juga belum ada nomernya ya. Tapi kita berkewajiban. Tidak perlu menunggu Perda, tetapi itu adalah suatu hal yang harus dipahami oleh seluruh pengendara. Karena mereka sudah pasti memiliki SIM. Memiliki SIM berarti harus tahu aturannya,” paparnya.

Setelah Perwal resmi diundangkan, Dishub bersama Satpol PP akan langsung mengambil langkah eksekusi di lapangan. Sanksi administratif yang disiapkan cukup memberatkan, yakni berupa denda ratusan ribu rupiah hingga penggembokan roda kendaraan.

“Tidak ada istilah pembeda ya, tentunya dengan Perda-nya nanti berjalan tidak ada pilih kasih sudah. Tentu kita akan lakukan pengembokan dan seterusnya, karena ini ada juga, ini kita melalui sosialisasi dulu ya, karena begitu Perda ini diimplementasikan, satu konsekuensi kalau sepeda motor ada dendanya Rp250.000, kalau mobil Rp500.000,” jelasnya.

BacaJuga :

132 Calon Haji KBIHU Annahdlah Dukun Gresik Berangkat

Dua ABK Hilang Perahu Tenggelam di Gresik Dicari Selama 7 Hari, 1 Tewas

Penindakan ini juga dipastikan berjalan transparan dan objektif. Menjawab desas-desus yang menyebut bahwa keengganan menertibkan kawasan Jalan Bogor disebabkan oleh banyaknya anak pejabat yang bersekolah di MAN 2, MTsN 2 dan MIN 1 Kota Malang, Raden Saleh membantah keras. Ia memastikan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya. Saya tidak melihat orang tuanya, tentu ini tidak ada bedanya,” pungkasnya tegas. (jup/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dishub Kota MalangKota Malangparkirpemkot malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Parkir Liar di Jalan Bandung Kota Malang Disikat, Denda hingga Rp500 Ribu

Semalam Lagi, Sound of Oasis Malang Mainkan Mesin Waktu 90-an

Suhu Terasa Seperti 40 Derajat, Berikut Jam Aman Beraktivitas di Luar Ruangan

Jazilul Fawaid Dorong Pendidikan Tinggi Swasta, Usul 3 Juta Mahasiswa Terima KIP

Suhu Panas Mengancam, Kadinkes: Minum 3 Liter Sehari Meski Tidak Haus!

132 Calon Haji KBIHU Annahdlah Dukun Gresik Berangkat

Pasar Giri Biyen Gresik Suguhkan Kuliner Jadul dan Transaksi Koin Gobog

OPINI: Paradigma Baru Manajemen Perkantoran

Dua ABK Hilang Perahu Tenggelam di Gresik Dicari Selama 7 Hari, 1 Tewas

OPINI: Evaluasi Kinerja PLN di Desa Kemiri Banyuwangi

Prev Next

POPULER HARI INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

132 Calon Haji KBIHU Annahdlah Dukun Gresik Berangkat

OPINI: Kolaborasi Publik-Swasta di Kawah Ijen Banyuwangi

OPINI: Evaluasi Tata Kelola PT KAI Pasca Bekasi Timur

BERITA LAINNYA

Parkir Liar di Jalan Bandung Kota Malang Disikat, Denda hingga Rp500 Ribu

Semalam Lagi, Sound of Oasis Malang Mainkan Mesin Waktu 90-an

Suhu Terasa Seperti 40 Derajat, Berikut Jam Aman Beraktivitas di Luar Ruangan

Jazilul Fawaid Dorong Pendidikan Tinggi Swasta, Usul 3 Juta Mahasiswa Terima KIP

Suhu Panas Mengancam, Kadinkes: Minum 3 Liter Sehari Meski Tidak Haus!

132 Calon Haji KBIHU Annahdlah Dukun Gresik Berangkat

Pasar Giri Biyen Gresik Suguhkan Kuliner Jadul dan Transaksi Koin Gobog

OPINI: Paradigma Baru Manajemen Perkantoran

Dua ABK Hilang Perahu Tenggelam di Gresik Dicari Selama 7 Hari, 1 Tewas

OPINI: Evaluasi Kinerja PLN di Desa Kemiri Banyuwangi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hardiknas 2026, Prof Barizi Tekankan Pendidikan Bermutu Harus Bangun Karakter dan Nilai Ketuhanan

Aksi Curanmor di Batu Gagal, Pelaku Kepergok Warga saat Beraksi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved