Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Parkir Liar di Jalan Bandung Kota Malang Disikat, Denda hingga Rp500 Ribu

Julian Sukrisna by Julian Sukrisna
4 Mei 2026
0

JAVASATU.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memastikan sanksi tegas bagi pelanggar rambu dan parkir liar di kawasan Jalan Bandung, tepatnya di depan sekolah MAN 2, MTsN 1, dan MIN 1 Kota Malang, bukan sekadar gertakan. Payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan, dan saat ini Pemkot Malang tengah mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa kawasan tersebut sudah dilengkapi dengan rambu dan marka hijau yang secara spesifik diperuntukkan bagi jalur sepeda, bukan untuk area berhenti atau parkir kendaraan pengantar siswa.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Raden Widjaja Saleh Putra. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

“Yang pertama saya sampaikan bahwa tingkat kesadaran dari pengendara, yang pertama adalah dari pengendara ini harus paham, ada petugas atau tidak ada petugas, apalagi itu sudah ada rambu, rambu dan marka, marka itu marka hijau adalah berarti larangan untuk ditempati berhenti maupun parkir. Itu khusus untuk pesepeda. Maka harus dipahami itu,” tegas Djaja, Senin (4/5/2026).

Meski instrumen teknis penindakan berupa Perwal masih dalam tahap penyusunan, Raden Saleh mengingatkan masyarakat agar tidak berlindung di balik kekosongan juknis tersebut. Setiap pengendara yang memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dianggap mutlak mengetahui aturan lalu lintas yang berlaku.

“Namun sebelum Perwal itu efektif berjalan, walaupun Perdanya juga belum ada nomernya ya. Tapi kita berkewajiban. Tidak perlu menunggu Perda, tetapi itu adalah suatu hal yang harus dipahami oleh seluruh pengendara. Karena mereka sudah pasti memiliki SIM. Memiliki SIM berarti harus tahu aturannya,” paparnya.

Setelah Perwal resmi diundangkan, Dishub bersama Satpol PP akan langsung mengambil langkah eksekusi di lapangan. Sanksi administratif yang disiapkan cukup memberatkan, yakni berupa denda ratusan ribu rupiah hingga penggembokan roda kendaraan.

“Tidak ada istilah pembeda ya, tentunya dengan Perda-nya nanti berjalan tidak ada pilih kasih sudah. Tentu kita akan lakukan pengembokan dan seterusnya, karena ini ada juga, ini kita melalui sosialisasi dulu ya, karena begitu Perda ini diimplementasikan, satu konsekuensi kalau sepeda motor ada dendanya Rp250.000, kalau mobil Rp500.000,” jelasnya.

Penindakan ini juga dipastikan berjalan transparan dan objektif. Menjawab desas-desus yang menyebut bahwa keengganan menertibkan kawasan Jalan Bogor disebabkan oleh banyaknya anak pejabat yang bersekolah di MAN 2, MTsN 2 dan MIN 1 Kota Malang, Raden Saleh membantah keras. Ia memastikan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya. Saya tidak melihat orang tuanya, tentu ini tidak ada bedanya,” pungkasnya tegas. (jup/saf)

Tags: Dishub Kota MalangKota Malangparkirpemkot malang
Previous Post

Semalam Lagi, Sound of Oasis Malang Mainkan Mesin Waktu 90-an

Next Post

Mbak Wali Serahkan SK Kenaikan Pangkat 89 PNS, Program Harus Berdampak Nyata

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Mbak Wali Serahkan SK Kenaikan Pangkat 89 PNS, Program Harus Berdampak Nyata

Mbak Wali Serahkan SK Kenaikan Pangkat 89 PNS, Program Harus Berdampak Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bina Kamila Racik Identitas Fashion Unik untuk Girl Group South Queen
  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com