
OPINI
Evaluasi Kinerja PLN dalam Responsibilitas dan Akuntabilitas: Studi Kasus Pemadaman Berulang di Desa Kemiri Banyuwang
Oleh: Alpina Damayanti – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Artikel ini untuk tugas perkuliahan)
Saat ini, listrik tidak lagi dianggap sebagai barang mewah, melainkan telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari rumah tangga hingga dunia usaha, listrik memiliki peran penting dalam menunjang berbagai aktivitas.
Di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi ketergantungan masyarakat terhadap listrik sangat tinggi. Para pelaku usaha kecil memanfaatkannya untuk menjalankan peralatan produksi, anak-anak sekolah membutuhkannya untuk belajar pada malam hari, dan petani mengandalkannya untuk mengoperasikan mesin pompa air di sawah, mengingat wilayah ini dikenal subur untuk pertanian dan perkebunan.
Sebagai mahasiswa, saya percaya bahwa stabilitas listrik mencerminkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakatnya.
Peran PLN dan Realitas Pelayanan
PT PLN (Persero) sebagai perusahaan negara yang bertanggung jawab atas penyediaan listrik memiliki kewajiban besar sebagai pelayan publik. PT PLN (Persero) UP3 Banyuwangi memegang peran penting dalam memastikan distribusi listrik berjalan lancar hingga ke pelosok desa, termasuk Desa Kemiri.
Namun, dalam praktiknya, pemadaman listrik yang berulang masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola pelayanan dan tanggung jawab terhadap pelanggan.
Menurut saya, permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan tantangan teknis di lapangan, tetapi juga kesiapan sistem internal dalam merespons keluhan masyarakat, yang mencakup tiga hal penting: pengelolaan beban kerja dan kesiapan petugas, pemanfaatan teknologi komunikasi, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Oleh karena itu, integrasi antara digitalisasi dan sumber daya manusia di tubuh PLN menjadi penting untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan akuntabel.
Permasalahan: Pemadaman Listrik yang Berulang
Kondisi di Desa Kemiri menunjukkan bahwa pemadaman listrik bukan lagi kejadian sesekali, tetapi sudah menjadi masalah yang berulang. Beberapa kejadian bahkan berlangsung dalam durasi yang sangat lama.
Pada Kamis, 16 April 2026, warga menerima surat pemberitahuan pemadaman listrik dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Namun, listrik baru kembali menyala pada pukul 19.23 WIB, atau hampir 10 jam kemudian. Kondisi ini jelas mengganggu aktivitas masyarakat.
Bahkan, pernah terjadi pemadaman dari pukul 23.00 hingga 20.00 keesokan harinya, yang berarti hampir satu hari penuh tanpa listrik.
Lebih dari itu, terdapat kasus menarik di mana hanya tiga rumah warga yang mengalami pemadaman selama kurang lebih 21 jam, sementara rumah di sekitarnya tetap menyala. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, terlebih kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.
Situasi ini menunjukkan bahwa gangguan yang terjadi mungkin bersifat kecil secara teknis, namun penanganannya tidak cepat dan kurang responsif.
Lambatnya Respons dan Kesenjangan Komunikasi
Respons PLN yang lambat menimbulkan keresahan di masyarakat. Jika hanya beberapa rumah yang terdampak namun perbaikan membutuhkan waktu sangat lama, maka terdapat indikasi masalah serius dalam komunikasi dan koordinasi.
Pertanyaan yang muncul adalah: apakah laporan warga tidak tersampaikan dengan baik? Atau apakah laporan tersebut tidak dianggap prioritas?
Sebagian warga bahkan merasa keluhannya tidak ditanggapi secara serius. Informasi yang disampaikan melalui perantara pun tidak ditindaklanjuti dengan cepat.
Dampak Terhadap Masyarakat
Pemadaman listrik yang berkepanjangan memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Aktivitas sehari-hari menjadi terganggu dan tidak nyaman.
Peralatan elektronik seperti kulkas, televisi, dan mesin pompa air berisiko rusak akibat ketidakstabilan listrik. Selain itu, pelaku usaha kecil yang bergantung pada listrik juga mengalami kerugian karena aktivitas usaha harus terhenti.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan listrik perlu menjadi perhatian serius.
Standar Pelayanan dan Tanggung Jawab PLN
Dalam pelayanan publik, terdapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengatur batas waktu gangguan listrik. Jika pemadaman berlangsung hingga belasan jam seperti di Desa Kemiri, maka dapat dikatakan bahwa standar tersebut tidak terpenuhi.
Sebagai BUMN, PLN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan layanan yang stabil. Alasan seperti gangguan alam atau pohon tumbang seharusnya dapat diminimalisir dengan teknologi dan sistem pemeliharaan yang baik.
Kasus pemadaman tiga rumah secara terpisah juga menunjukkan kemungkinan adanya gangguan pada jaringan kecil seperti kabel atau sambungan tiang listrik. Namun, semua pelanggan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang cepat tanpa pengecualian.
Masalah Transparansi Informasi
Salah satu persoalan lain adalah ketidakpastian informasi. Warga sering tidak mengetahui penyebab pasti pemadaman dan estimasi waktu perbaikan.
Meskipun PLN telah menyediakan aplikasi PLN Mobile, informasi yang diberikan terkadang kurang jelas atau bersifat otomatis. Selain itu, tidak semua warga memiliki akses atau pemahaman terhadap teknologi digital tersebut.
Oleh karena itu, komunikasi yang jelas dan terbuka tetap menjadi hal penting dalam pelayanan publik.
Ketimpangan Layanan Desa dan Kota
Terdapat kesan adanya ketimpangan layanan antara wilayah kota dan desa. Di pusat Kota Banyuwangi, gangguan listrik biasanya segera ditangani. Sementara di desa seperti Kemiri, warga harus menunggu lebih lama.
Padahal, tarif dan kewajiban pembayaran listrik adalah sama. Oleh karena itu, kualitas pelayanan juga seharusnya setara.

Kesimpulan: Keadilan dalam Pelayanan Publik
Permasalahan listrik di Desa Kemiri bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kualitas tata kelola pelayanan publik.
Evaluasi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam kecepatan penanganan gangguan, pemerataan layanan, serta sistem komunikasi PLN di tingkat daerah.
PLN perlu memperkuat manajemen penanganan gangguan, meningkatkan transparansi informasi, serta memastikan bahwa transformasi digital benar-benar dirasakan hingga ke wilayah pedesaan.
Kemajuan teknologi tidak boleh hanya dirasakan di perkotaan, tetapi juga harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Keadilan dalam pelayanan listrik adalah hak dasar yang harus dipenuhi secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)