JAVASATU.COM-GRESIK- Satun Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gresik melakukan penertiban pelanggaran Perda No. 07 Tahun 2002 Jo No. 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul di dusun Betiring, desa Banjar Sari, kecamatan Cerme, kabupaten Gresik, Kamis malam (01/02/2024). Hasilnya empat wanita diamankan.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan, petugas melakukan penertiban, pembinaan, dan pemeriksaan kesehatan terhadap pelanggar Perda No. 07 Tahun 2002 Jo No. 22 Tahun 2004.
“Operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan melindungi moralitas serta ketertiban di wilayah Gresik. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Juga diungkapkan, sebanyak empat perempuan yang berasal dari luar Gresik diamankan di lokasi tersebut, dugaan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Gresik.
“Dua diantaranya mengaku telah melayani lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150.000 dan membayar uang sewa kamar Rp 30.000 di lokasi tersebut,” terangnya. (Bas/Arf)