Javasatu,Malang- Front Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) menilai pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Malang tidak sesuai aturan. Diduga berbau nepotisme dan pembentukannya terkesan sembunyi-sembunyi serta tidak profesional.
“Panitia tidak pernah mengumumkan ke masyarakat melalui laman, website Dinas Pendidikan, media cetak dan elektronik siapa saja yang melamar dan mendaftar ke pansel.” ungkap Asep Suriaman, Ketua FMPP dalam rilisnya. Selasa (8/9/2020)

Asep melanjutkan, pembentukan dewan pendidikan ini sejatinya ditujukan untuk wadah peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan serta mengamankan kebijakan. Tapi kenapa pembentukannya tidak transparan.
“Jika pemilihan pengurus anggota dewan pendidikan didasari faktor nepotisme, kedekatan dengan penguasa, faktor suka dan tidak suka, apalagi pengurus terpilih karena penunjukan dari anggota pansel, bukan karena kapasitas integritas dan kemampuan secara akademik dan kedalaman spiritual dan akhlak yang baik, maka apa yang bisa di harapkan dari komposisi pengurus tersebut” ungkap Asep.
Ditambahkan, Selebihnya permasalahan ini sudah di adukan ke komisi IV DRRD Kabupaten Malang, dengan harapan bisa menyelesaikan secara bijak. Namun lagi-lagi Asep menelan kekecewaan dengan tidak hadirnya pansel itu.
“Baru kemarin 7 September di fasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Sayangnya tiga anggota pansel Dewan Pendidikan Kabupaten Malang yang di undang tidak hadir. Ya kecewa, insyaallah akan dijadwal ulang. Kami, hanya ingin mintai klarifikasi, kepada pansel, terkait proses rekrutmen Dewan Pendidikan,” kata Asep.
Terakhir Asep menuntut agar Bupati Malang, HM Sanusi menunda pelantikan Dewan Pendidikan yang baru.
“Kami memohon kiranya bapak Bupati untuk menunda dulu proses pelantikan Dewan Pendidikan. Kalau memang di pandang perlu, mohon cabut Surat Keputusan Bupati Malang nomor 188.45/464/KEP/35.07.013/2020 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten malang 2020-2025. Dan adakan seleksi ulang untuk calon anggota pengurus Dewan Pendidikan. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan dan akan melakukan gugatan hukum ke PTUN” pungkasnya. (Agb/Saf)