email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Malang Segel Toko Minol Nusantara

by Syaiful Arif
21 April 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Tak gubris peringatan petugas, berujung disegel. Ini yang terjadi pada toko penjual minuman beralkohol (Minol) Nusantara, yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

Satpol PP Kota Malang saat melakukan perintah walikota Malang, H Sutiaji, untuk menyegel toko minol Nusantara. (Foto : Ist)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Priyadi, mengatakan, bahwa pelaku usaha sudah diberitahukan dan diingatkan, sebagaimana di atur pada Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 tahun 2020 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan SE Walikota Malang Nomor 13 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid 19.

“Pada SE dimaksud tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol ditutup. Dan toko ‘N’ (Nusantara,red) sudah beberapa kali diingatkan oleh operasi gabungan, namun tetap tak indahkan dan melanggar. Bahkan sudah bikin pernyataan di Polresta, juga tetap saja melanggar. Maka pada Selasa 21 April 2020, kita lakukan penyegelan dan  penutupan usaha jualan Minol di toko N tersebut” tegas Priyadi. Selasa (21/4/2020).

Petugas Satpol PP Kota Malang sedang menempelkan aturan penyegelan. (Foto : Ist)

Terpisah Walikota Malang, H Sutiaji, membenarkan telah memerintahkan Kasatpol PP Kota Malang untuk mengambil langkah tegas.

“Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat dimana (pelaku usaha,red) yang lain mematuhi Surat Edaran, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak. Jadi tidak boleh main main, apalagi sudah terlapor telah buat pernyataan di Polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintahkan untuk disegel” ungkap Sutiaji. Selasa (21/4/2020).

Diinformasikan, SE Nomor 13 tahun 2020, masa berlaku hingga 5 Mei 2020. Apakah ada kemungkinan akan terus diperpanjang?. Dijelaskan oleh Widianto, Kabag Humas Kota Malang, sangat dimungkinkan.

“Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat covid 19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir. Maka masa-masa panjang penanganan dan pencegahan harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot keluarkan” pungkas Widianto. (Saf/Arf)

BacaJuga :

Pendamping PKH Gresik Jadi PPPK, Diingatkan Tangung Jawab Pelayanan

Bazar Ramadan BRI Malang Hadirkan Promo Belanja dan Produk UMKM

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Pendamping PKH Gresik Jadi PPPK, Diingatkan Tangung Jawab Pelayanan

Bazar Ramadan BRI Malang Hadirkan Promo Belanja dan Produk UMKM

Nuzulul Quran, 65 Anak Yatim di Kebomas Disantuni

Kerap Tersendat, DPRD Kota Malang Bandingkan Target dan Produksi SPAM Bango

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Bantur

Di Gresik, Angkot Digunakan Kampanye Zakat, 50 Sopir Terima Bantuan

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Cek Kesehatan Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang, Ada yang Alami Darah Tinggi

Prev Next

POPULER HARI INI

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Bantur

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Anggota DPRD Gresik Khoirul Huda Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap di Perusahaan JIIPE

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Band Surabaya Overcloud Rilis Maxi Single Baru “Storm Will Pass Away”

PPI Dunia Kritik Arah Kebijakan Luar Negeri RI, Dinilai Menuju Jurang Imperialisme

Ainur Roziqin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PRIMA DMI Jawa Timur

Hadapi Situasi Global, Analis Dukung Seruan Kapolri: Masyarakat Bersatu Dukung Presiden

Relawan Suketeki Kediri Bagikan 1.500 Takjil ke Pengguna Jalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

Motor Keluar Gang Ditabrak Pikap di Sumberpucung Malang, Satu Tewas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved