email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 27 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tanah 8 Hektar Hak Waris Dikuasai Orang Lain

by Agung Baskoro
27 Februari 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu, Malang- Adalah Sujarwo warga desa Maguan kecamatan Ngajum kabupaten Malang yang mengisahkan kasus tanahnya ke awak media. Tanah waris dari peninggalan buyutnya seluas total kurang lebih 31 hektar itu hingga hari ini tidak bisa dinikmati semuanya.

Sujarwo warga desa Maguan kecamatan Ngajum kabupaten Malang, saat bertemu Javasatu.com (Foto : Agung/Javasatu.com)

Selama ini tanah seluas 31 hektar itu, 8 hektar digarap oleh orang lain. Tapi beberapa bulan lalu mencoba untuk diperjelas dengan mendatangi satu persatu penggarapnya. Bahkan usaha mengumpulkan penggarap dengan aparat desa sudah dijalaninya, namun masih mengalami jalan buntu.

Hingga suatu ketika Jarwo, panggilan Sujarwo, mengalami permasalahan dengan kepolisian, kerena meratakan tanah dengan buldozer, Jarwo dianggap menyerobot oleh Mustakim.

Dalam penuturannya, ia berani melakukan hal itu karena mempunyai hak tanah berupa leter C di desa Balesari dari ahli warisnya (Sairah Irah, nenek buyut dari Jarwo,red).

“Sama bu Kapolsek disuruh berhenti, karena tanah masih dalam sengketa, selesaikan dulu dengan sengketa itu,” terang Jarwo. Kamis (27/02/2020).

Perselisihan itu rupanya buntut dari Mustakim yang mengeklaim tanah tersebut adalah miliknya.

“Kalau Mustakim awalnya saya tidak kenal, tahunya setelah saya dilaporkan ke Polisi,Ternyata Mustakim penggarap atau penyewa tanah saya terhitung 25 tahun. Kalau dihitung tahun 2019 lalu sudah habis sewanya,” ungkap Jarwo.

BacaJuga :

Napak Tilas Haul KH. Musthofa Abdul Karim Jadi Pengingat Perjuangan dan Spirit Santri

Unira Malang Perkuat Riset Global, Jalin Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Sementara dalam memenuhi pemanggilannya di unit 4 Mapolres Malang sudah dilakukannya. Bahkan ironisnya penyidik menyarankan agar Sujarwo, menyewa pengacara untuk membuat laporan secara perdata agar kasusnya cepat selesai.

“Saya terima perintahnya, tapi saya masih bingung. Karena saya ini sudah habis 20 pengacara, banyak mengeluarkan uang, saya bangun rumah sampai berhenti” ulasnya.

Selama ini, Sujarwo mengklaim, ada 8 hektar tanah warisan yang dikuasai dan digarap oleh pihak lain. Semestinya, kata Sujarwo, 31 hektar tanah hak atas itu adalah mutlak miliknya selaku ahli waris.

Dituturkannya, tanah yang kini dikuasai dan digarap oleh pihak lain itu merupakan warisan dari nenek buyutnya, Sairah Irah.

“Jadi ceritanya nenek, waktu era Gestok (Gerakan Satu Oktober 1965), itu nenek saya ditakut-takuti, akhirnya tanah itu dibiarkan kosong. Kemudian dikuasai sama oknum veteran, dari oknum veteran itu lalu dibagi-bagi,” kata Sujarwo

Pria yang sehari-hari beternak kambing itupun masih terus berjuang mengembalikan tanah yang menjadi haknya tersebut. Sujarwo mengaku mengantongi surat-surat yang sah.

“Saya ada letter C tanah itu. Itukan tanah nenek buyut saya. Maunya ya saya ambil kembali tanah itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Sujarwo selaku ahli waris yang sah berharap, tanah itu bisa kembali padanya. Segala upaya untuk mengembalikan tanah warisan itupun terus ditempuh oleh Sujarwo. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

LAKSI: Usut Tuntas Aksi Anarkis dan Pembakaran Kendaraan dalam Demo di DPR

Transformasi Babek Jadi Balog, TNI Perkuat Sistem Logistik Modern

ADVERTISEMENT

Napak Tilas Haul KH. Musthofa Abdul Karim Jadi Pengingat Perjuangan dan Spirit Santri

Unira Malang Perkuat Riset Global, Jalin Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Indonesia Tambah Hercules A-1343 untuk Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza

Prev Next

POPULER HARI INI

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Kades Tebuwung Dikukuhkan, Warga Cendrawasih Tasyakuran HUT ke-80 RI

BERITA LAINNYA

LAKSI: Usut Tuntas Aksi Anarkis dan Pembakaran Kendaraan dalam Demo di DPR

Transformasi Babek Jadi Balog, TNI Perkuat Sistem Logistik Modern

Indonesia Tambah Hercules A-1343 untuk Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Baharkam Polri Lakukan Wasdal I Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Bukit Asam

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved