email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tanah 8 Hektar Hak Waris Dikuasai Orang Lain

by Agung Baskoro
27 Februari 2020

Javasatu, Malang- Adalah Sujarwo warga desa Maguan kecamatan Ngajum kabupaten Malang yang mengisahkan kasus tanahnya ke awak media. Tanah waris dari peninggalan buyutnya seluas total kurang lebih 31 hektar itu hingga hari ini tidak bisa dinikmati semuanya.

Sujarwo warga desa Maguan kecamatan Ngajum kabupaten Malang, saat bertemu Javasatu.com (Foto : Agung/Javasatu.com)

Selama ini tanah seluas 31 hektar itu, 8 hektar digarap oleh orang lain. Tapi beberapa bulan lalu mencoba untuk diperjelas dengan mendatangi satu persatu penggarapnya. Bahkan usaha mengumpulkan penggarap dengan aparat desa sudah dijalaninya, namun masih mengalami jalan buntu.

Hingga suatu ketika Jarwo, panggilan Sujarwo, mengalami permasalahan dengan kepolisian, kerena meratakan tanah dengan buldozer, Jarwo dianggap menyerobot oleh Mustakim.

Dalam penuturannya, ia berani melakukan hal itu karena mempunyai hak tanah berupa leter C di desa Balesari dari ahli warisnya (Sairah Irah, nenek buyut dari Jarwo,red).

ADVERTISEMENT

“Sama bu Kapolsek disuruh berhenti, karena tanah masih dalam sengketa, selesaikan dulu dengan sengketa itu,” terang Jarwo. Kamis (27/02/2020).

Perselisihan itu rupanya buntut dari Mustakim yang mengeklaim tanah tersebut adalah miliknya.

“Kalau Mustakim awalnya saya tidak kenal, tahunya setelah saya dilaporkan ke Polisi,Ternyata Mustakim penggarap atau penyewa tanah saya terhitung 25 tahun. Kalau dihitung tahun 2019 lalu sudah habis sewanya,” ungkap Jarwo.

BacaJuga :

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Sementara dalam memenuhi pemanggilannya di unit 4 Mapolres Malang sudah dilakukannya. Bahkan ironisnya penyidik menyarankan agar Sujarwo, menyewa pengacara untuk membuat laporan secara perdata agar kasusnya cepat selesai.

“Saya terima perintahnya, tapi saya masih bingung. Karena saya ini sudah habis 20 pengacara, banyak mengeluarkan uang, saya bangun rumah sampai berhenti” ulasnya.

Selama ini, Sujarwo mengklaim, ada 8 hektar tanah warisan yang dikuasai dan digarap oleh pihak lain. Semestinya, kata Sujarwo, 31 hektar tanah hak atas itu adalah mutlak miliknya selaku ahli waris.

Dituturkannya, tanah yang kini dikuasai dan digarap oleh pihak lain itu merupakan warisan dari nenek buyutnya, Sairah Irah.

“Jadi ceritanya nenek, waktu era Gestok (Gerakan Satu Oktober 1965), itu nenek saya ditakut-takuti, akhirnya tanah itu dibiarkan kosong. Kemudian dikuasai sama oknum veteran, dari oknum veteran itu lalu dibagi-bagi,” kata Sujarwo

Pria yang sehari-hari beternak kambing itupun masih terus berjuang mengembalikan tanah yang menjadi haknya tersebut. Sujarwo mengaku mengantongi surat-surat yang sah.

“Saya ada letter C tanah itu. Itukan tanah nenek buyut saya. Maunya ya saya ambil kembali tanah itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Sujarwo selaku ahli waris yang sah berharap, tanah itu bisa kembali padanya. Segala upaya untuk mengembalikan tanah warisan itupun terus ditempuh oleh Sujarwo. (Agb/Arf)

BERITA TERBARU

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

ADVERTISEMENT

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

BERITA LAINNYA

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

TNI dan PT Agrinas Sepakat Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved