JAVASATU.COM- Wacana pembubaran PT Kigumas, pabrik gula milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, semakin menguat. DPRD Kabupaten Malang menilai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tak lagi beroperasi optimal dan justru membebani keuangan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyebut rekomendasi pembubaran PT Kigumas bahkan telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur setelah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Pertimbangannya, sudah tidak bisa beroperasi optimal dan setiap tahun membebani neraca Pemkab Malang. BPK Jatim juga menyarankan pembubaran agar tidak terus membebani keuangan daerah,” ujar Darmadi, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, jika pembubaran disetujui seluruh anggota dewan, aset PT Kigumas akan dikembalikan kepada Pemkab Malang. Aset tersebut meliputi tanah dan fasilitas yang sebagian dimiliki KUD, serta mesin-mesin pabrik yang akan dinilai oleh lembaga resmi.
“KUD juga merasa dirugikan. Setelah dibubarkan, semua aset akan kembali ke pemerintah, termasuk penilaian nilai aset dan perlakuan terhadap mesin-mesin,” tambahnya.
Pembahasan pembubaran PT Kigumas akan dilanjutkan melalui pendapat fraksi dan mekanisme DPRD.
“Jika disetujui, langkah ini diharapkan mengakhiri beban keuangan daerah akibat BUMD yang tidak produktif,” pungkasnya. (agb/nuh)