Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk BPJS, BLT Pekerja Tembakau hingga Infrastruktur

Julian Sukrisna by Julian Sukrisna
18 Juli 2026
0

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut dialokasikan bagi berbagai program strategis, mulai dari layanan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dok: Diskominfo Kota Malang

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, DBHCHT merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemerintah Kota Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat, termasuk para pekerja di industri hasil tembakau. Dengan demikian, manfaat DBHCHT dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” kata Wahyu Hidayat, Sabtu (18/7/2026).

Pada tahun anggaran 2026, sektor kesehatan menjadi prioritas utama penggunaan DBHCHT. Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,12 miliar untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga masyarakat prasejahtera tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui pembiayaan BPJS Kesehatan PBI,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Malang mengalokasikan Rp3,03 miliar untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan. Program ini menyasar pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat, serta kelompok pekerja lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

Di sektor perlindungan sosial, DBHCHT juga digunakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,36 miliar.

“Perlindungan sosial bagi pekerja industri hasil tembakau menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah agar mereka tetap memiliki daya tahan ekonomi,” ujar Wahyu.

Sementara itu, sektor infrastruktur memperoleh alokasi Rp3,79 miliar yang difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di kawasan industri hasil tembakau. Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat, mendukung distribusi barang, sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.

Pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan keterampilan kerja dengan anggaran sebesar Rp1,44 miliar. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperluas peluang kerja, sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di Kota Malang.

Wahyu menegaskan, seluruh penggunaan DBHCHT harus memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima Pemerintah Kota Malang benar-benar kembali kepada masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, DBHCHT tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat hari ini, tetapi juga menjadi investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa depan,” tegas Wahyu Hidayat. (jup/arf)

Tags: Cukai IlegalDBHCHTKota Malangpemkot malangRokok IlegalTembakau
Previous Post

OPINI: Inflasi Tinggi dan Ketahanan Fiskal

Next Post

Revitalisasi Mangkrak, SDN Sisir 01 Kota Batu Hanya Dapat 15 Siswa Baru pada PPDB 2026

Related Posts

Trans Jatim Koridor 2 Malang Siap Meluncur 30 Oktober, Ini Persiapannya
Berita

Trans Jatim Koridor 2 Malang Siap Meluncur 30 Oktober, Ini Persiapannya

21 Oktober 2026
Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
Berita

Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan

21 Oktober 2026
TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
Berita

TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne

21 Oktober 2026
KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
Berita

KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November

21 Oktober 2026
Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
Berita

Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan

21 Oktober 2026
Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu
Berita

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu

21 Oktober 2026
Next Post
Revitalisasi Mangkrak, SDN Sisir 01 Kota Batu Hanya Dapat 15 Siswa Baru pada PPDB 2026

Revitalisasi Mangkrak, SDN Sisir 01 Kota Batu Hanya Dapat 15 Siswa Baru pada PPDB 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang Siap Meluncur 30 Oktober, Ini Persiapannya
  • Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
  • TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
  • KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com