Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Pemkot Malang Tertibkan Aset Tanah, Targetkan 160 Sertifikat pada 2026

Sugi Hartono by Sugi Hartono
27 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat penataan aset tanah melalui validasi data, penertiban pemanfaatan lahan, dan percepatan sertifikasi. Pada 2026, Pemkot menargetkan penerbitan 160 sertifikat tanah dari total 8.264 bidang yang tercatat sebagai aset daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi. (Foto: Sugi Hartono)

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi mengatakan, pihaknya memeriksa dokumen dan kondisi lapangan untuk memastikan penggunaan aset sesuai izin serta perjanjian yang berlaku. Penataan ini juga dilakukan untuk memperjelas status hukum lahan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Aset daerah ini merupakan salah satu sumber penting bagi PAD. Oleh karena itu, kami terus melakukan validasi, penelusuran, serta pemutakhiran data aset yang ditempati oleh masyarakat Kota Malang, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha,” kata Baihaqi, Selasa (27/10/2026).

BKAD juga menertibkan perjanjian pemanfaatan lahan yang masa berlakunya telah berakhir. Pengguna yang ingin melanjutkan pemanfaatan aset harus mengajukan permohonan resmi kepada wali kota. Jika tidak diperpanjang, lahan wajib dikembalikan kepada Pemkot Malang sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

“Bagi perikatan yang sudah berakhir, kami hubungi penggunanya. Jika ingin melanjutkan pemanfaatan, mereka dapat mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota. Namun jika tidak dilanjutkan, secara ketentuan aset tersebut wajib dikembalikan kepada Pemerintah Kota Malang,” ujarnya.

Pemeriksaan lapangan juga menemukan sejumlah lahan yang penggunaannya berubah dari izin awal. Beberapa lahan yang semula diperuntukkan sebagai hunian beralih menjadi tempat usaha. BKAD akan menyesuaikan status pemanfaatan berdasarkan kondisi aktual dan ketentuan yang berlaku.

“Hasil cek lapangan menunjukkan ada beberapa tempat yang perlu kami tertibkan. Awalnya izin yang diajukan adalah untuk tempat tinggal, namun di lapangan beralih fungsi menjadi tempat usaha. Sesuai aturan yang berlaku, statusnya kita sesuaikan, sehingga perikatannya beralih dari retribusi pemanfaatan lahan pemukiman menjadi sewa usaha,” jelas Baihaqi.

Dalam urusan sertifikasi, Pemkot Malang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan hambatan administrasi dan memperjelas status tanah yang ditempati warga berdasarkan Izin Pemakaian (IP) atau perjanjian sewa.

Baihaqi mengatakan, keberadaan bangunan warga di atas tanah milik Pemkot sebelumnya kerap menimbulkan pertanyaan dalam proses sertifikasi. Pemkot kemudian memberikan penjelasan kepada BPN mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.

“Selama ini proses sertifikasi kerap terhambat karena BPN mendapati adanya bangunan rumah di atas tanah Pemkot, yang dikira dikuasai secara fisik oleh pihak lain tanpa dasar. Kami jelaskan bahwa masyarakat tersebut menempati lahan dengan Izin Pemakaian (IP) atau sewa yang sah. Setelah ada pemahaman yang sama, BPN menyepakati untuk terus melanjutkan proses hingga sertifikat diterbitkan,” paparnya.

Dari total 8.264 bidang tanah yang tercatat dalam neraca keuangan daerah, kelengkapan dokumen sertifikasi telah mencapai 52 persen. Pemkot menargetkan penerbitan 160 sertifikat baru pada 2026. Dari jumlah tersebut, 50 sertifikat dilaporkan telah siap cetak, sedangkan dokumen lainnya masih diproses.

Baihaqi menjelaskan, jumlah sertifikat tidak harus sama dengan jumlah bidang tanah karena kawasan tertentu dapat menggunakan satu sertifikat induk sesuai ketentuan. Salah satu contohnya kawasan Bara Sukun yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga, dengan skema sertifikasi yang mempertimbangkan persyaratan administrasi dan status lahannya.

Selain menata administrasi dan sertifikasi, BKAD mengoptimalkan pendapatan dari pemanfaatan aset daerah. Sektor sewa mencakup sekitar 450 bidang yang digunakan untuk usaha maupun pertanian, sedangkan retribusi Izin Pemakaian berasal dari penggunaan lahan untuk hunian.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan dalam melakukan cek lokasi hingga penagihan piutang, realisasi pendapatan dari sewa aset sebesar Rp18,1 miliar dan retribusi tempat tinggal sebesar Rp1,6 miliar saat ini penyerapannya telah menembus angka di atas 100 persen,” kata Baihaqi.

BKAD mencatat pendapatan sewa aset mencapai Rp18,1 miliar, sedangkan retribusi pemakaian lahan untuk tempat tinggal mencapai Rp1,6 miliar. Kedua penerimaan tersebut dilaporkan telah melampaui target yang ditetapkan. (har/arf)

Tags: Aset PemerintahKota Malangpemkot malang
Previous Post

Polisi di Gresik Bagi Cokelat ke Pengendara, Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Related Posts

Polisi di Gresik Bagi Cokelat ke Pengendara, Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas
Berita

Polisi di Gresik Bagi Cokelat ke Pengendara, Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

27 Oktober 2026
Dua Landak Jawa Ditembak Mati, Polres Malang Tangkap Pemburu
Berita

Dua Landak Jawa Ditembak Mati, Polres Malang Tangkap Pemburu

27 Oktober 2026
BNPB Catat Banjir dan Angin Kencang Rusak Ratusan Rumah di Aceh dan Sulsel
Berita

BNPB Catat Banjir dan Angin Kencang Rusak Ratusan Rumah di Aceh dan Sulsel

27 Oktober 2026
Pemerhati Apresiasi Peresmian 35 Desk Ketenagakerjaan Tingkat Polres
Berita

Pemerhati Apresiasi Peresmian 35 Desk Ketenagakerjaan Tingkat Polres

27 Oktober 2026
Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Malang Gandeng Ojol Edukasi Pengendara
Berita

Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Malang Gandeng Ojol Edukasi Pengendara

27 Oktober 2026
Kecelakaan di Jateng Naik 28%, Polda Gelar Operasi Patuh Candi 2026
Berita

Kecelakaan di Jateng Naik 28%, Polda Gelar Operasi Patuh Candi 2026

27 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com