JAVASATU.COM- Pemerhati ketenagakerjaan Dani Satria mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di 35 satuan kewilayahan yang berada di bawah 14 Polda pada 17 Oktober 2026.
Perluasan layanan tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan pekerja terhadap akses pengaduan, konsultasi dan penanganan persoalan ketenagakerjaan yang lebih mudah dijangkau.

Menurut Dani, keberadaan Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polres dapat menjadi salah satu saluran bagi pekerja untuk mencari informasi dan menyampaikan pengaduan ketika menghadapi persoalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, perselisihan upah, maupun dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Kedekatan layanan dengan masyarakat diharapkan dapat membantu pekerja memahami jalur penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perluasan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat Polres patut diapresiasi karena perlindungan pekerja membutuhkan akses layanan yang jelas dan mudah dijangkau. Bagi pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kepastian mengenai tempat mengadu dan mekanisme penanganannya merupakan hal yang penting,” kata Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria, di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026).
Dani menambahkan, efektivitas layanan perlu ditopang koordinasi yang baik antara Polri, dinas ketenagakerjaan, perusahaan dan serikat pekerja. Pembagian kewenangan juga harus dipahami dengan jelas agar setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang tepat. Perselisihan hubungan industrial perlu diarahkan melalui mekanisme penyelesaian yang berlaku, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan Polri yang disampaikan saat peresmian, sejak 2025 hingga Oktober 2026, sebanyak 10.973 pekerja telah difasilitasi untuk kembali mendapatkan mata pencaharian. Polri juga melaporkan bantuan pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Data tersebut menjadi konteks penting untuk melihat upaya penanganan persoalan ketenagakerjaan, sekaligus mengingatkan bahwa akses layanan dan tindak lanjut pengaduan perlu terus diperkuat.
Dani berharap perluasan Desk Ketenagakerjaan tidak berhenti pada peresmian kelembagaan, tetapi diikuti pelayanan yang profesional, transparan dan berorientasi pada penyelesaian persoalan.
“Ukuran pentingnya bukan hanya jumlah desk yang dibentuk, melainkan juga sejauh mana pekerja memahami akses layanan, memperoleh kepastian tindak lanjut dan merasakan manfaat dari proses penanganan pengaduan. Perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum,” pungkas Dani. (arf/arf)






