JAVASATU.COM- Sebanyak 148 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gresik resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.

Perubahan status tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pendamping PKH Kabupaten Gresik yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (10/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Yani mengucapkan selamat kepada para pendamping PKH yang kini berstatus ASN. Ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Dengan adanya status yang sudah melekat menjadi PPPK tersebut, otomatis beban kerja turut bertambah. Memang harus seperti itu,” ujar Yani.
Menurutnya, para pendamping PKH memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pemerintah yang menyasar masyarakat kurang mampu.
Salah satunya adalah program Sekolah Rakyat yang tengah dikembangkan Pemerintah Kabupaten Gresik. Setelah sebelumnya berdiri Sekolah Rakyat jenjang SMA di Kecamatan Sidayu, pemerintah berencana memperluas program tersebut dengan membuka jenjang SD dan SMP.
Yani mengatakan, pendamping PKH diharapkan dapat membantu mengidentifikasi calon siswa yang berasal dari keluarga miskin ekstrem untuk mengikuti program pendidikan tersebut.
“Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena itu saya berharap para pendamping PKH dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari KPM, khususnya dari desil 1 berdasarkan penilaian di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh menjelaskan bahwa para pendamping PKH kini memiliki tanggung jawab yang lebih luas seiring perubahan status mereka menjadi ASN.
Jika sebelumnya mereka fokus melakukan pendampingan terhadap lebih dari 56 ribu KPM, kini para pendamping juga memiliki tugas tambahan dalam melakukan pengawasan dan validasi data secara lebih mendalam.
“Jika sebelumnya mereka hanya fokus pada pendampingan 56.000 lebih KPM, kini mereka diwajibkan melakukan fungsi pengawasan data yang lebih mendalam,” ujarnya.
Menurutnya, para pendamping PKH juga menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan berbagai program prioritas Kementerian Sosial di lapangan, mulai dari Sekolah Rakyat hingga penyaluran berbagai bantuan sosial bagi kelompok masyarakat rentan.
“Kami berharap, dengan arahan Bapak Bupati, penambahan fungsi ini tetap dapat terlaksana dengan baik meskipun tantangan di lapangan sangat dinamis,” tambahnya. (bas/nuh)