email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PERADI Malang Bekali Advokat Hadapi Prosedur Baru

by Yondi Ari
14 Februari 2026

JAVASATU.COM- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kota Malang menggelar Seminar Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Sabtu siang (14/2/2026), di ballroom Hotel Gajahmada Graha Malang, untuk membekali advokat memahami prosedur hukum pidana terbaru.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kota Malang menggelar Seminar Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Sabtu siang (14/2/2026), di ballroom Hotel Gajahmada Graha Malang. (Foto: Javasatu.com)

Acara diikuti seluruh advokat se-Malang Raya, dengan narasumber dari akademisi, aparat penegak hukum, dan pimpinan PERADI.

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, Wakil Ketua Umum DPN PERADI H. Sutrisno, S.H., M.Hum., Dr. Fachrizal Affandi dari Pusat Pengembangan Riset Pidana, dan Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah, hadir memberikan materi.

Seminar mengusung tema “Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan KUHAP 2025”, membahas prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, hingga proses persidangan sesuai KUHAP terbaru.

ADVERTISEMENT

Ketua Panitia Seminar, Wahyudi Kurniawan, menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk membekali advokat memahami KUHAP 2025.

“Seminar ini memberi bekal supaya advokat lebih memahami prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, dan tuntutan terkait persidangan 2025,” ujarnya.

Dian Aminudin mengatakan, dengan diterapkannya KUHAP baru, peran advokat semakin luas dan aktif, termasuk pendampingan tersangka maupun saksi.

BacaJuga :

Polisi Bekuk DPO Curanmor, Honda CRF Dicuri dari Kos Singosari

MUI Gresik Tetapkan Resolusi Kerja 2026, Fokus Layanan Umat

“Dulu pendampingan saksi sering menjadi kendala, sekarang semua yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi advokat,” jelasnya.

Menurut Dian, penerapan KUHAP 2025 menuntut advokat menyesuaikan diri dengan proses persidangan yang kini mengadopsi kombinasi common law dan civil law, termasuk adanya opening dan closing statement.

Kata dia, beberapa pasal bergeser, tetapi bukan kendala serius, melainkan membutuhkan kesepahaman antara advokat, aparat penegak hukum, dan hakim.

“Ada hal baru seperti black bargaining dan restorative justice yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

Dampak KUHAP baru, menurut Dian, membuat proses penegakan hukum lebih berimbang.

“Semakin besar peran advokat, semakin seimbang proses pidana antara aparat negara dan hak masyarakat,” pungkasnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AdvokatHukumKota MalangPeradiPeradi Malangseminar
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Unira Malang Tutup KKN-T 2026 dengan Loka Wisata, Promosikan 15 Desa Wisata

Polisi Bekuk DPO Curanmor, Honda CRF Dicuri dari Kos Singosari

MUI Gresik Tetapkan Resolusi Kerja 2026, Fokus Layanan Umat

Ijtima Sanawi 2026, MUI Gresik Harus Hadir Nyata untuk Umat

Jalan Rusak Duduk Petisbenem–Betoyo Guci Diuruk Sementara

Gerakan Pangan Murah Gresik Jaga Harga Aman Jelang Ramadan

MA An Nur Bululawang Launching Angkatan GLORIUS

PERADI Malang Bekali Advokat Hadapi Prosedur Baru

Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang Memanas, Calon Naik Meja Protes Aklamasi

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang Memanas, Calon Naik Meja Protes Aklamasi

BERITA LAINNYA

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d