JAVASATU.COM-MALANG- Satgas Pangan Polres Malang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat industri minyak goreng curah ilegal. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (31/5/2024) lalu di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, polisi mengamankan tujuh orang termasuk pemilik rumah tersebut.
Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” ujar Gandha kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Menurut Gandha, ketujuh orang yang diamankan terdiri dari pekerja dan pemilik rumah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek ‘Minyak Kita’.
Sejumlah barang bukti berupa botol kemasan berisi minyak curah ilegal turut disita oleh Satgas Pangan Polres Malang dari penggerebekan tersebut.
“Hasil dari penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi,” pungkas Gandha.
Lokasi kejadian kini telah disegel oleh petugas dengan memasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (Agb/Arf)