email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

by Redaksi Javasatu
13 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Sidang perkara dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan aktivis LSM yang terjadi di Pondok Hadramaut Punten, Kota Batu, berlangsung dramatis.

Kuasa Hukum YLA dan FDY, Kayat Hariyanto. (Foto: Ist)

Agenda pembacaan pledoi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (13/10/2025), diwarnai isak tangis terdakwa dan permohonan pembebasan dari kuasa hukum.

Terdakwa YLA, seorang wartawan, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi pribadinya. Dengan suara terbata-bata, ia menyatakan penyesalan mendalam atas kasus yang menjeratnya.

“Saya teramat menyesal dengan kejadian ini. Semoga istri dan anak-anak saya kuat menghadapi cobaan ini,” ucap YLA sambil terisak.

ADVERTISEMENT

Dalam pledoinya, YLA mengungkap bahwa permintaan untuk menurunkan (take down) berita pencabulan di Pondok Hadramaut datang dari Kiai Munir, bukan dari dirinya.

Menurut YLA, Kiai Munir bahkan menyetujui pemberian uang Rp25 juta sebagai biaya take down berita, dan kemudian melaporkan dirinya atas tuduhan pemerasan.

“Kiai Munir sendiri yang minta berita dihapus dan memberi biaya Rp25 juta. Kok malah saya yang dilaporkan pidana pemerasan, padahal semua sudah disepakati, termasuk uang Rp340 juta yang diberikan,” ujarnya.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

YLA juga meminta agar FAA, pengacara korban pencabulan, turut dijadikan terdakwa karena dianggap berperan sentral dalam perkara ini.

Sementara itu, terdakwa FDY, Ketua P2TPA sekaligus aktivis Komnas Perlindungan Anak, juga menyampaikan permintaan maaf dalam pledoinya. Ia mengaku niat baiknya membantu Kiai Munir justru berujung masalah hukum.

FDY menuturkan, pada Desember 2024, Kiai Munir berulang kali datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus pencabulan di Pondok Hadramaut. Kiai Munir disebut memberinya uang Rp7 juta sebagai “bisyaroh” dan berjanji menambahnya jika kasus bisa diselesaikan.

“Sejak awal saya sudah katakan, kasus pencabulan tidak bisa dihentikan. Tapi Kiai Munir tetap memaksa dan memberi uang Rp7 juta. Belakangan saya justru dilaporkan memeras,” kata FDY.

Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Bersifat Perdata

Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Kayat Hariyanto, Kriswanto, Bahrul Ulum, dan Kresna Hari Murti, menegaskan bahwa perkara tersebut murni bersifat perdata, bukan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa pelapor, Kiai Munir, sejak awal yang meminta bantuan FDY dan memberi sejumlah uang. Bahkan kesepakatan pembayaran terhadap pengacara FAA dan uang Rp340 juta kepada korban juga diketahui serta disetujui oleh Kiai Munir,” ujar Kayat dalam pledoi setebal 55 halaman.

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan mereka dari tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging).

“Perkara ini jelas perdata. Karena sudah ada kesepakatan di antara para pihak, seharusnya majelis hakim membebaskan para terdakwa,” tegas Kayat.

JPU Tuntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2025, JPU Kejari Batu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pengadilan Negeri Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved