email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

by Javasatu
13 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Sidang perkara dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan aktivis LSM yang terjadi di Pondok Hadramaut Punten, Kota Batu, berlangsung dramatis.

Kuasa Hukum YLA dan FDY, Kayat Hariyanto. (Foto: Ist)

Agenda pembacaan pledoi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (13/10/2025), diwarnai isak tangis terdakwa dan permohonan pembebasan dari kuasa hukum.

Terdakwa YLA, seorang wartawan, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi pribadinya. Dengan suara terbata-bata, ia menyatakan penyesalan mendalam atas kasus yang menjeratnya.

“Saya teramat menyesal dengan kejadian ini. Semoga istri dan anak-anak saya kuat menghadapi cobaan ini,” ucap YLA sambil terisak.

Dalam pledoinya, YLA mengungkap bahwa permintaan untuk menurunkan (take down) berita pencabulan di Pondok Hadramaut datang dari Kiai Munir, bukan dari dirinya.

Menurut YLA, Kiai Munir bahkan menyetujui pemberian uang Rp25 juta sebagai biaya take down berita, dan kemudian melaporkan dirinya atas tuduhan pemerasan.

“Kiai Munir sendiri yang minta berita dihapus dan memberi biaya Rp25 juta. Kok malah saya yang dilaporkan pidana pemerasan, padahal semua sudah disepakati, termasuk uang Rp340 juta yang diberikan,” ujarnya.

YLA juga meminta agar FAA, pengacara korban pencabulan, turut dijadikan terdakwa karena dianggap berperan sentral dalam perkara ini.

Sementara itu, terdakwa FDY, Ketua P2TPA sekaligus aktivis Komnas Perlindungan Anak, juga menyampaikan permintaan maaf dalam pledoinya. Ia mengaku niat baiknya membantu Kiai Munir justru berujung masalah hukum.

FDY menuturkan, pada Desember 2024, Kiai Munir berulang kali datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus pencabulan di Pondok Hadramaut. Kiai Munir disebut memberinya uang Rp7 juta sebagai “bisyaroh” dan berjanji menambahnya jika kasus bisa diselesaikan.

“Sejak awal saya sudah katakan, kasus pencabulan tidak bisa dihentikan. Tapi Kiai Munir tetap memaksa dan memberi uang Rp7 juta. Belakangan saya justru dilaporkan memeras,” kata FDY.

Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Bersifat Perdata

Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Kayat Hariyanto, Kriswanto, Bahrul Ulum, dan Kresna Hari Murti, menegaskan bahwa perkara tersebut murni bersifat perdata, bukan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.

BacaJuga :

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa pelapor, Kiai Munir, sejak awal yang meminta bantuan FDY dan memberi sejumlah uang. Bahkan kesepakatan pembayaran terhadap pengacara FAA dan uang Rp340 juta kepada korban juga diketahui serta disetujui oleh Kiai Munir,” ujar Kayat dalam pledoi setebal 55 halaman.

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan mereka dari tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging).

“Perkara ini jelas perdata. Karena sudah ada kesepakatan di antara para pihak, seharusnya majelis hakim membebaskan para terdakwa,” tegas Kayat.

JPU Tuntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2025, JPU Kejari Batu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pengadilan Negeri Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

BERITA LAINNYA

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved