JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada TH, debitur pembiayaan yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan pada 2 Februari 2026 dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg.

Majelis hakim menyatakan terdakwa, warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, bersalah karena mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa izin penerima fidusia.
Kasus bermula saat TH membeli satu unit Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan masa angsuran hingga Juli 2027. Namun sejak November 2024, terdakwa tidak lagi membayar cicilan.
Hasil penagihan dan penelusuran perusahaan menemukan kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga berinisial AM dengan nilai Rp1 juta tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Perkara ini dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, kasus disidangkan hingga akhirnya diputus bersalah.
Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan berstatus kredit tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami mengimbau masyarakat menjaga itikad baik dan tidak melakukan pengalihan objek jaminan secara melawan hukum,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) dalam keterangan tertulis.
Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menambahkan perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif kepada konsumen yang beritikad baik. Namun terhadap pelanggaran hukum, perusahaan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.
“Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Perusahaan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bahwa perjanjian pembiayaan dilindungi hukum dan pelanggaran terhadap jaminan fidusia dapat berujung pidana,” ujar Imam. (arf)