email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 19 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polinema Dikabarkan Terkena Denda Ratusan Juta Rupiah Setelah MA Kabulkan Gugatan Pemilik Tanah

by Yondi Ari
4 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Politeknik Negeri Malang (Polinema) dikabarkan dikenai denda ratusan juta rupiah setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan warga pemilik tanah yang dibeli oleh Polinema. Hakim menyatakan bahwa pengadaan tanah oleh Polinema di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang telah sesuai prosedur.

Didik Lestariyono. (Foto: Istimewa/Yondi Ari)

Gugatan diajukan oleh Hadi Cs, selaku pemilik tanah, terhadap Polinema yang dipimpin oleh Supriyatna Adisuwignyo, dan dikabulkan sepenuhnya oleh MA. Akibatnya, Polinema dihukum untuk membayar kekurangan harga tanah senilai Rp 20 miliar berikut dengan denda keterlambatan pembayaran.

Padahal, dana pengadaan tanah tersebut sudah disiapkan oleh Direktur sebelumnya, Awan Setiawan dan telah disetujui serta masuk dalam DIPA tahun 2022-2023. Namun, pembayaran tidak dilakukan oleh Direktur baru, Supriyatna Adisuwignyo.

Gugatan ini bermula ketika proses jual beli tanah dan pembayaran dihentikan oleh Direktur Polinema, Supriatna Adisuwignyo, yang menjabat pada periode 2021-2025, setelah Awan Setiawan menjabat pada 2017-2021. Tuduhan pihak Direktur Polinema adanya mark up harga yang dilakukan oleh mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 menjadi alasan utama penghentian pembayaran.

Diketahui, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus dimulai sejak tahun 2019 dan mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024 serta Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034. Total tanah yang dibeli oleh Polinema mencapai 7.104 meter persegi dengan nilai total Rp 42.642.000.000. Pembayaran yang tersisa hingga proyek pengadaan tanah itu macet mencapai 3 termin dengan nilai Rp 20 miliar.

Pihak pemilik tanah yang merasa dirugikan akhirnya menggugat Polinema secara perdata.

“Para pemilik tanah ini hanya ingin tanah mereka segera dibayar,” ujar Didik Lestariyono, SH MH, pendamping hukum Direktur periode 2017-2021.

BacaJuga :

Musorkablub KONI Kabupaten Malang, Eryk Tekankan Wajib Bentuk Tim Formatur

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Didik mengungkapkan, dalam proses pengadilan yang mencapai tingkat kasasi di MA, gugatan pemilik tanah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa proses pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai prosedur.

“Atas putusan tersebut, Polinema dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 20 miliar, serta membayar denda mencapai ratusan juta,” ungkap Didik.

Didik juga menilai bahwa putusan MA ini secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwa proses pengadaan tanah Polinema telah memenuhi klausa halal dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum apalagi korupsi.

“Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada mal administrasi, tidak ada mark up, dan tidak ada korupsi,” tegas Didik.

Terhadap putusan tersebut, Didik mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memeriksa perkara ini dan menjadikan putusan MA sebagai bukti tambahan di Kejaksaan Tinggi.

“Seharusnya Polinema membayar kekurangan pembayaran atas tanah tersebut terlebih dahulu agar terhindar dari risiko denda. Sekarang sudah ada Putusan Inkraht Mahkamah Agung yang amarnya menghukum Polinema dan tentunya putusan MA tersebut harus dipatuhi,” jelas Didik.

Sementara itu, pihak Polinema belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Meskipun telah merespon saat dihubungi, belum ada pernyataan resmi untuk menyikapi perkara tersebut. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Musorkablub KONI Kabupaten Malang, Eryk Tekankan Wajib Bentuk Tim Formatur

KKGMI Dukun Genjot Profesionalisme Guru MI Lewat Pelatihan PKB

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Gowes Kemanusiaan di Malang Galang Dana untuk Korban Bencana

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Pimpin Apel Perdana, Tekankan Pelayanan Humanis

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Gowes Kemanusiaan di Malang Galang Dana untuk Korban Bencana

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

BERITA LAINNYA

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved