email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polinema Dikabarkan Terkena Denda Ratusan Juta Rupiah Setelah MA Kabulkan Gugatan Pemilik Tanah

by Yondi Ari
4 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Politeknik Negeri Malang (Polinema) dikabarkan dikenai denda ratusan juta rupiah setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan warga pemilik tanah yang dibeli oleh Polinema. Hakim menyatakan bahwa pengadaan tanah oleh Polinema di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang telah sesuai prosedur.

Didik Lestariyono. (Foto: Istimewa/Yondi Ari)

Gugatan diajukan oleh Hadi Cs, selaku pemilik tanah, terhadap Polinema yang dipimpin oleh Supriyatna Adisuwignyo, dan dikabulkan sepenuhnya oleh MA. Akibatnya, Polinema dihukum untuk membayar kekurangan harga tanah senilai Rp 20 miliar berikut dengan denda keterlambatan pembayaran.

Padahal, dana pengadaan tanah tersebut sudah disiapkan oleh Direktur sebelumnya, Awan Setiawan dan telah disetujui serta masuk dalam DIPA tahun 2022-2023. Namun, pembayaran tidak dilakukan oleh Direktur baru, Supriyatna Adisuwignyo.

Gugatan ini bermula ketika proses jual beli tanah dan pembayaran dihentikan oleh Direktur Polinema, Supriatna Adisuwignyo, yang menjabat pada periode 2021-2025, setelah Awan Setiawan menjabat pada 2017-2021. Tuduhan pihak Direktur Polinema adanya mark up harga yang dilakukan oleh mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 menjadi alasan utama penghentian pembayaran.

Diketahui, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus dimulai sejak tahun 2019 dan mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024 serta Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034. Total tanah yang dibeli oleh Polinema mencapai 7.104 meter persegi dengan nilai total Rp 42.642.000.000. Pembayaran yang tersisa hingga proyek pengadaan tanah itu macet mencapai 3 termin dengan nilai Rp 20 miliar.

Pihak pemilik tanah yang merasa dirugikan akhirnya menggugat Polinema secara perdata.

“Para pemilik tanah ini hanya ingin tanah mereka segera dibayar,” ujar Didik Lestariyono, SH MH, pendamping hukum Direktur periode 2017-2021.

BacaJuga :

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Didik mengungkapkan, dalam proses pengadilan yang mencapai tingkat kasasi di MA, gugatan pemilik tanah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa proses pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai prosedur.

“Atas putusan tersebut, Polinema dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 20 miliar, serta membayar denda mencapai ratusan juta,” ungkap Didik.

Didik juga menilai bahwa putusan MA ini secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwa proses pengadaan tanah Polinema telah memenuhi klausa halal dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum apalagi korupsi.

“Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada mal administrasi, tidak ada mark up, dan tidak ada korupsi,” tegas Didik.

Terhadap putusan tersebut, Didik mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memeriksa perkara ini dan menjadikan putusan MA sebagai bukti tambahan di Kejaksaan Tinggi.

“Seharusnya Polinema membayar kekurangan pembayaran atas tanah tersebut terlebih dahulu agar terhindar dari risiko denda. Sekarang sudah ada Putusan Inkraht Mahkamah Agung yang amarnya menghukum Polinema dan tentunya putusan MA tersebut harus dipatuhi,” jelas Didik.

Sementara itu, pihak Polinema belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Meskipun telah merespon saat dihubungi, belum ada pernyataan resmi untuk menyikapi perkara tersebut. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polinema
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved