email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polinema Dikabarkan Terkena Denda Ratusan Juta Rupiah Setelah MA Kabulkan Gugatan Pemilik Tanah

by Yondi Ari
4 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Politeknik Negeri Malang (Polinema) dikabarkan dikenai denda ratusan juta rupiah setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan warga pemilik tanah yang dibeli oleh Polinema. Hakim menyatakan bahwa pengadaan tanah oleh Polinema di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang telah sesuai prosedur.

Didik Lestariyono. (Foto: Istimewa/Yondi Ari)

Gugatan diajukan oleh Hadi Cs, selaku pemilik tanah, terhadap Polinema yang dipimpin oleh Supriyatna Adisuwignyo, dan dikabulkan sepenuhnya oleh MA. Akibatnya, Polinema dihukum untuk membayar kekurangan harga tanah senilai Rp 20 miliar berikut dengan denda keterlambatan pembayaran.

Padahal, dana pengadaan tanah tersebut sudah disiapkan oleh Direktur sebelumnya, Awan Setiawan dan telah disetujui serta masuk dalam DIPA tahun 2022-2023. Namun, pembayaran tidak dilakukan oleh Direktur baru, Supriyatna Adisuwignyo.

Gugatan ini bermula ketika proses jual beli tanah dan pembayaran dihentikan oleh Direktur Polinema, Supriatna Adisuwignyo, yang menjabat pada periode 2021-2025, setelah Awan Setiawan menjabat pada 2017-2021. Tuduhan pihak Direktur Polinema adanya mark up harga yang dilakukan oleh mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 menjadi alasan utama penghentian pembayaran.

Diketahui, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus dimulai sejak tahun 2019 dan mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024 serta Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034. Total tanah yang dibeli oleh Polinema mencapai 7.104 meter persegi dengan nilai total Rp 42.642.000.000. Pembayaran yang tersisa hingga proyek pengadaan tanah itu macet mencapai 3 termin dengan nilai Rp 20 miliar.

Pihak pemilik tanah yang merasa dirugikan akhirnya menggugat Polinema secara perdata.

“Para pemilik tanah ini hanya ingin tanah mereka segera dibayar,” ujar Didik Lestariyono, SH MH, pendamping hukum Direktur periode 2017-2021.

BacaJuga :

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Didik mengungkapkan, dalam proses pengadilan yang mencapai tingkat kasasi di MA, gugatan pemilik tanah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa proses pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai prosedur.

“Atas putusan tersebut, Polinema dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 20 miliar, serta membayar denda mencapai ratusan juta,” ungkap Didik.

Didik juga menilai bahwa putusan MA ini secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwa proses pengadaan tanah Polinema telah memenuhi klausa halal dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum apalagi korupsi.

“Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada mal administrasi, tidak ada mark up, dan tidak ada korupsi,” tegas Didik.

Terhadap putusan tersebut, Didik mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memeriksa perkara ini dan menjadikan putusan MA sebagai bukti tambahan di Kejaksaan Tinggi.

“Seharusnya Polinema membayar kekurangan pembayaran atas tanah tersebut terlebih dahulu agar terhindar dari risiko denda. Sekarang sudah ada Putusan Inkraht Mahkamah Agung yang amarnya menghukum Polinema dan tentunya putusan MA tersebut harus dipatuhi,” jelas Didik.

Sementara itu, pihak Polinema belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Meskipun telah merespon saat dihubungi, belum ada pernyataan resmi untuk menyikapi perkara tersebut. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

PDAM Gresik Pastikan Keluhan Pelanggan Ditangani: “Meski Kerusakan Sekecil Jarum Suntik”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

INTERSECTION di Malang Jadi Titik Temu Kurator dan Akademisi Lintas Generasi

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang Dinilai Harus Junjung Netralitas dan AD/ART

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Sopir Alami Luka Bakar

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Satu Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved