email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polinema Dikabarkan Terkena Denda Ratusan Juta Rupiah Setelah MA Kabulkan Gugatan Pemilik Tanah

by Yondi Ari
4 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Politeknik Negeri Malang (Polinema) dikabarkan dikenai denda ratusan juta rupiah setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan warga pemilik tanah yang dibeli oleh Polinema. Hakim menyatakan bahwa pengadaan tanah oleh Polinema di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang telah sesuai prosedur.

Didik Lestariyono. (Foto: Istimewa/Yondi Ari)

Gugatan diajukan oleh Hadi Cs, selaku pemilik tanah, terhadap Polinema yang dipimpin oleh Supriyatna Adisuwignyo, dan dikabulkan sepenuhnya oleh MA. Akibatnya, Polinema dihukum untuk membayar kekurangan harga tanah senilai Rp 20 miliar berikut dengan denda keterlambatan pembayaran.

Padahal, dana pengadaan tanah tersebut sudah disiapkan oleh Direktur sebelumnya, Awan Setiawan dan telah disetujui serta masuk dalam DIPA tahun 2022-2023. Namun, pembayaran tidak dilakukan oleh Direktur baru, Supriyatna Adisuwignyo.

Gugatan ini bermula ketika proses jual beli tanah dan pembayaran dihentikan oleh Direktur Polinema, Supriatna Adisuwignyo, yang menjabat pada periode 2021-2025, setelah Awan Setiawan menjabat pada 2017-2021. Tuduhan pihak Direktur Polinema adanya mark up harga yang dilakukan oleh mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 menjadi alasan utama penghentian pembayaran.

Diketahui, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus dimulai sejak tahun 2019 dan mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024 serta Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034. Total tanah yang dibeli oleh Polinema mencapai 7.104 meter persegi dengan nilai total Rp 42.642.000.000. Pembayaran yang tersisa hingga proyek pengadaan tanah itu macet mencapai 3 termin dengan nilai Rp 20 miliar.

Pihak pemilik tanah yang merasa dirugikan akhirnya menggugat Polinema secara perdata.

“Para pemilik tanah ini hanya ingin tanah mereka segera dibayar,” ujar Didik Lestariyono, SH MH, pendamping hukum Direktur periode 2017-2021.

Didik mengungkapkan, dalam proses pengadilan yang mencapai tingkat kasasi di MA, gugatan pemilik tanah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa proses pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai prosedur.

“Atas putusan tersebut, Polinema dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 20 miliar, serta membayar denda mencapai ratusan juta,” ungkap Didik.

Didik juga menilai bahwa putusan MA ini secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwa proses pengadaan tanah Polinema telah memenuhi klausa halal dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum apalagi korupsi.

“Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada mal administrasi, tidak ada mark up, dan tidak ada korupsi,” tegas Didik.

Terhadap putusan tersebut, Didik mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memeriksa perkara ini dan menjadikan putusan MA sebagai bukti tambahan di Kejaksaan Tinggi.

BacaJuga :

Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Exit Tol Pakis Malang

Oknum Pejabat Pemkab Malang Diduga Ancam Jurnalis Radio Nasional, LIRA Siap Lapor ke Polda Jatim

“Seharusnya Polinema membayar kekurangan pembayaran atas tanah tersebut terlebih dahulu agar terhindar dari risiko denda. Sekarang sudah ada Putusan Inkraht Mahkamah Agung yang amarnya menghukum Polinema dan tentunya putusan MA tersebut harus dipatuhi,” jelas Didik.

Sementara itu, pihak Polinema belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Meskipun telah merespon saat dihubungi, belum ada pernyataan resmi untuk menyikapi perkara tersebut. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Ekspor Rajungan ke AS, Gus Yani Tegaskan Daerah Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Exit Tol Pakis Malang

Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Wisata Religi Sunan Gresik dan Sunan Giri

Dandelions Rilis ‘Hangover’, Kisahkan Euforia Pesta dan Mimpi Jadi Rockstar

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Telkom University Bandung Bantu UMKM Tekstil Atasi Pemborosan Produksi

Oknum Pejabat Pemkab Malang Diduga Ancam Jurnalis Radio Nasional, LIRA Siap Lapor ke Polda Jatim

Kepala Bakorwil Malang: Inovasi BBIB Singosari Kunci Swasembada Daging Nasional

Pemkot Malang vs Pemkab Tulungagung, Laga Persahabatan Perkuat Sinergi Antardaerah

Sanggar Nareswari Hadirkan Topeng Malangan Ramah Difabel

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Sanggar Nareswari Hadirkan Topeng Malangan Ramah Difabel

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Gresik Ekspor Rajungan ke AS, Gus Yani Tegaskan Daerah Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Exit Tol Pakis Malang

Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Wisata Religi Sunan Gresik dan Sunan Giri

Dandelions Rilis ‘Hangover’, Kisahkan Euforia Pesta dan Mimpi Jadi Rockstar

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Telkom University Bandung Bantu UMKM Tekstil Atasi Pemborosan Produksi

Oknum Pejabat Pemkab Malang Diduga Ancam Jurnalis Radio Nasional, LIRA Siap Lapor ke Polda Jatim

Kepala Bakorwil Malang: Inovasi BBIB Singosari Kunci Swasembada Daging Nasional

Pemkot Malang vs Pemkab Tulungagung, Laga Persahabatan Perkuat Sinergi Antardaerah

Sanggar Nareswari Hadirkan Topeng Malangan Ramah Difabel

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved