JAVASATU.COM- Seorang jurnalis senior Radio Nasional di Malang berinisial SY diketahui mengalami dugaan ancaman dari oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berinisial AT usai menerbitkan serangkaian berita investigasi mengenai dugaan kios mangkrak di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasus tersebut memicu keprihatinan berbagai kalangan karena dinilai tidak hanya menyangkut keselamatan Jurnalis, tetapi juga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Data terhimpun, SY menerima sejumlah pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim oleh oknum pejabat tersebut. Dalam rekaman itu, terdengar kalimat bernada emosional, hinaan, tantangan berkelahi, hingga ucapan “Hati-hati sampean, hati-hati.”
Pesan tersebut membuat SY merasa ketakutan, terlebih karena dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya takut. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik,” ujar SY kepada Javasatu.com, Senin (29/6/2026).
SY yang telah lama berkiprah sebagai jurnalis mengaku kekhawatirannya semakin bertambah karena pihak yang diduga mengancamnya mengetahui alamat tempat tinggalnya.
“Saya takut karena dia tahu alamat rumah saya. Terutama anak dan istri saya sangat takut sampai sekarang,” ucapnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., SH., menilai dugaan ancaman terhadap jurnalis yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi yang menjadi hak masyarakat.
“Ini bukan sekadar ancaman kepada individu Jurnalis, tetapi ancaman terhadap fungsi pers dalam demokrasi. Jurnalis bekerja menyampaikan fakta dan kritik sebagai bagian dari pengawasan publik. Kalau kemudian ada intimidasi karena pemberitaan, itu patut diduga sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Wiwid, Senin (29/6/2026) saat dikonfirmasi Javasatu.com.
Wiwid yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum mengatakan, tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum tersendiri karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang mendapat perlindungan hukum.
“Menghalang-halangi tugas jurnalistik bukan pidana biasa. Pers memiliki perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 karena pers adalah salah satu pilar demokrasi. Negara harus menjamin jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika jurnalis bekerja dalam bayang-bayang ancaman, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai jurnalis takut menulis fakta karena mendapat intimidasi. Jika itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang kehilangan hak untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Wiwid menyatakan akan melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Polda Jawa Timur agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Javasatu.com telah menghubungi kepala dinas yang menaungi oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang untuk meminta konfirmasi terkait peristiwa tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (saf)