JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik meringkus dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Minggu (4/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di depan Indomaret Jalan Raya Boboh, Desa Gantang.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah Menganti.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial CAN alias Gelepong (27), warga Surabaya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sabu seberat 0,099 gram,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (5/1/2026).
Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari AS, yang saat ini berkas perkaranya sedang dilakukan splitzing.
Polisi juga menyita dua plastik klip sabu tambahan, satu ponsel Oppo A3S, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
AKP Ahmad Yani menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Polres Gresik tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui 110 atau kanal “Lapor Pak Kapolres Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (bas/nuh)