email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Majalengka, 16 Tersangka Ditangkap

by Eko Widiantoro
5 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Polisi membongkar home industri tembakau sintetis di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang pria berinisial HJ ditangkap setelah diduga memproduksi tembakau sintetis di rumahnya selama sekitar tiga bulan.

Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Majalengka. (Foto: Eko Widiantoro/Javasatu.com)

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari 16 kasus narkotika dan obat keras yang diungkap Satres Narkoba Polres Majalengka sepanjang Juli 2026. Total ada 16 tersangka yang diamankan, dengan rincian 15 orang diduga sebagai pengedar dan HJ sebagai produsen tembakau sintetis.

“Ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Majalengka selama bulan Juli 2026. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara yang berhasil diungkap,” kata Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan home industri tersebut bermula dari penyelidikan polisi terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Majalengka. Setelah mendapatkan informasi dan bukti awal, petugas melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi.

Polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Di antaranya cairan kloroform, tabung kaca, kompor pemanas listrik mini, botol spray, perlengkapan pengemasan, serta tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.

Dari lokasi HJ, polisi juga mengamankan dua paket tembakau sintetis seberat 7,10 gram dan lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis dengan berat 4,52 gram.

Selain barang tersebut, polisi menyita telepon genggam dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan tembakau sintetis.

Produksi Tembakau Sintetis Selama Tiga Bulan

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap HJ diduga telah menjalankan produksi tembakau sintetis selama kurang lebih tiga bulan. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap AF yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.

Dari tangan AF, polisi menyita lima paket tembakau sintetis dengan berat total 11,61 gram. Petugas juga mengamankan perlengkapan pengemasan, telepon genggam, serta uang tunai Rp1,9 juta.

Polisi menduga aktivitas produksi tersebut dilakukan untuk memasok peredaran tembakau sintetis di wilayah Majalengka dan sekitarnya.

Sita 56,69 Gram Tembakau Sintetis dan 5.025 Obat Keras

Dalam pengungkapan 16 perkara sepanjang Juli, Polres Majalengka menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras.

Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 30,95 gram, tembakau sintetis 56,69 gram, serta 5.025 butir obat keras dan obat bebas terbatas.

Kapolres mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap asal bahan baku dan jalur distribusi narkotika tersebut.

“Modus maupun cara operasinya masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aldy.

BacaJuga :

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Warga Binaan Lapas Malang Adu Kuat di Tarik Tambang HUT ke-81 RI

Pelaku Raup Jutaan Rupiah

Polisi menduga HJ memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta setiap bulan dari bisnis tembakau sintetis tersebut.

Selama sekitar tiga bulan beroperasi, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.

Meski keuntungan yang diperoleh relatif kecil, polisi menilai produksi rumahan tersebut tetap berbahaya karena dapat memperluas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sesuai perkara masing-masing.

Polisi Bidik Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

Selain penindakan, Polres Majalengka akan memperkuat pencegahan melalui penyuluhan bahaya narkoba di sekolah-sekolah. Edukasi tersebut menyasar pelajar agar memahami risiko penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum. Ke depan Satres Narkoba akan memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah, terutama kepada para pelajar yang sedang dalam masa perkembangan, agar mereka memahami bahaya narkoba dan tidak tergoda untuk mencoba ketika ada yang menawarkan,” kata Aldy.

Polisi juga meminta masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mohon doa, dukungan, dan partisipasi masyarakat agar pengembangan kasus-kasus ini berjalan maksimal. Komitmen kami jelas, memerangi narkoba dan menekan semaksimal mungkin peredarannya di Kabupaten Majalengka,” tegasnya. (eko/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MajalengkakriminalPolres Majalengka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Warga Binaan Lapas Malang Adu Kuat di Tarik Tambang HUT ke-81 RI

Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Majalengka, 16 Tersangka Ditangkap

MUI Gresik Kukuhkan Kader Penggerak Desa di Manyar, Siapkan Khotib dan Dai Milenial

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Puskesmas Mentaras Jemput Bola Periksa Kesehatan Murid MI Al-Karimi Gresik

Lulusan SMAN 3 Malang Raih Medali Perunggu Olimpiade Biologi Internasional 2026

Kontrak Diputus, Kontraktor Klaim Rugi Rp1,143 Miliar dari Developer Wangsakarta

Satpol PP Gresik Sidak Jam Kerja, 11 Pegawai dan 2 Pelajar Terjaring

Analis: Kapolri The Right Man on The Right Place, Publik Harus Rasional

Prev Next

POPULER HARI INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

TransNusa Buka Rute Manado-Ternate, Terbang Dua Kali Sehari

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Analis: Kapolri The Right Man on The Right Place, Publik Harus Rasional

BERITA LAINNYA

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Warga Binaan Lapas Malang Adu Kuat di Tarik Tambang HUT ke-81 RI

Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Majalengka, 16 Tersangka Ditangkap

MUI Gresik Kukuhkan Kader Penggerak Desa di Manyar, Siapkan Khotib dan Dai Milenial

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Puskesmas Mentaras Jemput Bola Periksa Kesehatan Murid MI Al-Karimi Gresik

Lulusan SMAN 3 Malang Raih Medali Perunggu Olimpiade Biologi Internasional 2026

Kontrak Diputus, Kontraktor Klaim Rugi Rp1,143 Miliar dari Developer Wangsakarta

Satpol PP Gresik Sidak Jam Kerja, 11 Pegawai dan 2 Pelajar Terjaring

Analis: Kapolri The Right Man on The Right Place, Publik Harus Rasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

TransNusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Jakarta Terbang Tiga Kali Sehari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved