email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Madura-Bawean, 6 Tersangka Ditangkap

by Sudasir Al Ayyubi
6 April 2026

JAVASATU.COM- Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Madura-Gresik-Bawean. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti sabu seberat 13,26 gram.

Credit: Polres Gresik

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penangkapan pada 31 Maret 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean, serta BS (37) yang diamankan di wilayah Gresik.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. DR dan R diketahui sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA berperan sebagai pengedar di wilayah Bawean. Adapun BS diduga sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

“Jaringan ini mendapatkan pasokan dari wilayah Madura, dan masih ada satu pemasok lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat total 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi langsung (COD), hingga menyamarkan pengiriman sabu dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026.

BacaJuga :

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Soroti Dugaan Penamparan Siswa SMPN 18

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegas Kapolres.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresiknarkobaPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Soroti Dugaan Penamparan Siswa SMPN 18

Tim 11 TEP UB Kenalkan Nila Braja 001 untuk Budidaya Ikan di Klamono Sorong

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

Tak Ada Beton, Tak Ada Aspal, Iing Misbahuddin Ngobrolin Nasib UMKM di Talaga

Kota Malang Raih IHYA 2026, Dua Tahun Berturut-turut

Kopi Amstirdam Didorong Jadi Brand Global, Bukan Sekadar Komoditas

Warga Kedungkandang Malang Diingatkan Bahaya SUTT 150 kV

Jelang HUT TNI, Moeldoko Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Bukan Cuma Lomba, MTQ Nasional 2026 Putar Ekonomi Rp1,2 Triliun

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Soroti Dugaan Penamparan Siswa SMPN 18

Tim 11 TEP UB Kenalkan Nila Braja 001 untuk Budidaya Ikan di Klamono Sorong

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

Tak Ada Beton, Tak Ada Aspal, Iing Misbahuddin Ngobrolin Nasib UMKM di Talaga

Kota Malang Raih IHYA 2026, Dua Tahun Berturut-turut

Kopi Amstirdam Didorong Jadi Brand Global, Bukan Sekadar Komoditas

Warga Kedungkandang Malang Diingatkan Bahaya SUTT 150 kV

Jelang HUT TNI, Moeldoko Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Bukan Cuma Lomba, MTQ Nasional 2026 Putar Ekonomi Rp1,2 Triliun

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved