email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Peredaran 26 Ribu Obat Keras di Majalengka, Tramadol Jadi Sorotan

by Eko Widiantoro
11 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Peredaran obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka.

Dalam pengungkapan sepanjang 1-9 Agustus 2026, polisi menyita 26.547 butir obat keras dan obat bebas terbatas dari tiga perkara berbeda.

Selain puluhan ribu butir obat, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Konferensi pers Satresnarkoba Polres Majalengka terkait pengungkapan dan penyitaan 26.547 butir obat keras di Mapolres Majalengka. (Foto: Eko Widiantoro)

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar yang dapat disalahgunakan masyarakat,” kata Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

Tiga Kasus, Empat Wilayah

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Majalengka mengungkap tiga perkara tindak pidana obat keras/bebas terbatas dengan tiga tersangka.

Pengungkapan dilakukan di empat wilayah, yakni Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi.

Polisi menemukan sejumlah pola yang digunakan para pelaku untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut kepada konsumen.

Salah satunya menggunakan sistem tempel, yakni pelaku menaruh obat di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Setelah itu, pembeli mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.

Selain sistem tempel, transaksi juga dilakukan secara langsung dengan metode cash on delivery (COD).

Cara tersebut diduga digunakan untuk memudahkan distribusi sekaligus mengurangi intensitas pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

BacaJuga :

Kapolresta Malang Kota Ajak Aremania-Bonek Ciptakan Iklim Sepak Bola Kondusif

Kafilah Gresik Mulai Digembleng Jelang MTQ Jatim 2027

Tramadol Jadi Perhatian

Salah satu jenis obat yang menjadi perhatian dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal tersebut adalah tramadol.

Obat ini pada dasarnya memiliki penggunaan medis tertentu, tetapi dapat disalahgunakan apabila dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Aldy menegaskan, peredaran obat keras secara ilegal tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan administratif.

Menurutnya, penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat apabila dikonsumsi sembarangan.

“Yang kami lakukan adalah memutus mata rantai peredarannya. Jangan sampai obat keras yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru beredar bebas dan disalahgunakan,” ujarnya.

Karena itu, polisi akan terus memburu mata rantai peredaran obat keras ilegal, mulai dari pengedar hingga pihak yang memasok obat-obatan tersebut.

Polisi Juga Ungkap Kasus Sabu

Selain tiga perkara obat keras dan obat bebas terbatas, Satresnarkoba Polres Majalengka juga mengungkap satu perkara narkotika golongan I jenis sabu dalam periode yang sama.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram.

Dengan demikian, total terdapat empat perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Majalengka sepanjang 1-9 Agustus 2026. Rinciannya, tiga kasus terkait obat keras/bebas terbatas dan satu kasus narkotika.

Para tersangka dalam perkara peredaran obat keras dijerat dengan ketentuan pidana terkait penjualan atau pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.

Polres Majalengka menegaskan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan. Polisi terutama akan menyasar pola distribusi yang memanfaatkan transaksi langsung maupun sistem tempel untuk menjangkau konsumen. (eko/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten Majalengkaobat kerasPolres Majalengka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Peredaran 26 Ribu Obat Keras di Majalengka, Tramadol Jadi Sorotan

Kapolresta Malang Kota Ajak Aremania-Bonek Ciptakan Iklim Sepak Bola Kondusif

Kafilah Gresik Mulai Digembleng Jelang MTQ Jatim 2027

6.426 Botol Miras Dimusnahkan Polres Majalengka, Disita dari Warung hingga Gudang

Motor Petani Gresik Dicuri Saat Panen, Kunci Kontak Ternyata Masih Menempel

Babad Pasir Luhur Bangkit di Cibun Banyumas, Anak-anak Jadi Pewaris Tradisi

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Satpol PP Gresik Bina 30 Pemilik Warung, Soroti Hiburan dan Miras

L’SIMA Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Buring Malang

Operasi Narkoba Gresik Dimulai 12 Agustus, 103 Polisi Dikerahkan

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Bupati Majalengka: Ini Perjuangan Jawa Barat

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

Babad Pasir Luhur Bangkit di Cibun Banyumas, Anak-anak Jadi Pewaris Tradisi

6.426 Botol Miras Dimusnahkan Polres Majalengka, Disita dari Warung hingga Gudang

BERITA LAINNYA

Polisi Bongkar Peredaran 26 Ribu Obat Keras di Majalengka, Tramadol Jadi Sorotan

Kapolresta Malang Kota Ajak Aremania-Bonek Ciptakan Iklim Sepak Bola Kondusif

Kafilah Gresik Mulai Digembleng Jelang MTQ Jatim 2027

6.426 Botol Miras Dimusnahkan Polres Majalengka, Disita dari Warung hingga Gudang

Motor Petani Gresik Dicuri Saat Panen, Kunci Kontak Ternyata Masih Menempel

Babad Pasir Luhur Bangkit di Cibun Banyumas, Anak-anak Jadi Pewaris Tradisi

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Satpol PP Gresik Bina 30 Pemilik Warung, Soroti Hiburan dan Miras

L’SIMA Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Buring Malang

Operasi Narkoba Gresik Dimulai 12 Agustus, 103 Polisi Dikerahkan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved