JAVASATU.COM- Peredaran obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka.
Dalam pengungkapan sepanjang 1-9 Agustus 2026, polisi menyita 26.547 butir obat keras dan obat bebas terbatas dari tiga perkara berbeda.
Selain puluhan ribu butir obat, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar yang dapat disalahgunakan masyarakat,” kata Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).
Tiga Kasus, Empat Wilayah
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Majalengka mengungkap tiga perkara tindak pidana obat keras/bebas terbatas dengan tiga tersangka.
Pengungkapan dilakukan di empat wilayah, yakni Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi.
Polisi menemukan sejumlah pola yang digunakan para pelaku untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut kepada konsumen.
Salah satunya menggunakan sistem tempel, yakni pelaku menaruh obat di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Setelah itu, pembeli mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
Selain sistem tempel, transaksi juga dilakukan secara langsung dengan metode cash on delivery (COD).
Cara tersebut diduga digunakan untuk memudahkan distribusi sekaligus mengurangi intensitas pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
Tramadol Jadi Perhatian
Salah satu jenis obat yang menjadi perhatian dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal tersebut adalah tramadol.
Obat ini pada dasarnya memiliki penggunaan medis tertentu, tetapi dapat disalahgunakan apabila dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Aldy menegaskan, peredaran obat keras secara ilegal tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan administratif.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat apabila dikonsumsi sembarangan.
“Yang kami lakukan adalah memutus mata rantai peredarannya. Jangan sampai obat keras yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru beredar bebas dan disalahgunakan,” ujarnya.
Karena itu, polisi akan terus memburu mata rantai peredaran obat keras ilegal, mulai dari pengedar hingga pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
Polisi Juga Ungkap Kasus Sabu
Selain tiga perkara obat keras dan obat bebas terbatas, Satresnarkoba Polres Majalengka juga mengungkap satu perkara narkotika golongan I jenis sabu dalam periode yang sama.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram.
Dengan demikian, total terdapat empat perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Majalengka sepanjang 1-9 Agustus 2026. Rinciannya, tiga kasus terkait obat keras/bebas terbatas dan satu kasus narkotika.
Para tersangka dalam perkara peredaran obat keras dijerat dengan ketentuan pidana terkait penjualan atau pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Polres Majalengka menegaskan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan. Polisi terutama akan menyasar pola distribusi yang memanfaatkan transaksi langsung maupun sistem tempel untuk menjangkau konsumen. (eko/arf)