email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Kebomas, Dibekuk Kurang dari 3 Jam

by Sudasir Al Ayyubi
6 April 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial AR (44) berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian, Sabtu (4/4/2026).

Credit: Polres Gresik

“Kurang dari tiga jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).

Korban dalam kasus ini merupakan pelajar laki-laki berusia 13 tahun, warga Kebomas. Sementara pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Gresik.

“Korban masih di bawah umur dan saat ini dalam pendampingan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Peristiwa pencabulan terjadi di toilet laki-laki salah satu masjid di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Aksi pertama diduga terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, dan kembali terulang pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban keluar setelah mengaji, lalu berpura-pura hendak ke toilet,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup dan melakukan tindakan pencabulan secara paksa. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil ditangkap pada malam yang sama.

BacaJuga :

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Soroti Dugaan Penamparan Siswa SMPN 18

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta satu unit sepeda motor yang digunakan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKBP Ramadhan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat memastikan lingkungan pergaulan anak tetap sehat dan segera melapor melalui call center 110 atau layanan ‘Lapor Cak Rama’ melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 jika menemukan kejadian serupa,” pungkasnya. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresikPencabulanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Soroti Dugaan Penamparan Siswa SMPN 18

Tim 11 TEP UB Kenalkan Nila Braja 001 untuk Budidaya Ikan di Klamono Sorong

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

Tak Ada Beton, Tak Ada Aspal, Iing Misbahuddin Ngobrolin Nasib UMKM di Talaga

Kota Malang Raih IHYA 2026, Dua Tahun Berturut-turut

Kopi Amstirdam Didorong Jadi Brand Global, Bukan Sekadar Komoditas

Warga Kedungkandang Malang Diingatkan Bahaya SUTT 150 kV

Jelang HUT TNI, Moeldoko Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Bukan Cuma Lomba, MTQ Nasional 2026 Putar Ekonomi Rp1,2 Triliun

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Soroti Dugaan Penamparan Siswa SMPN 18

Tim 11 TEP UB Kenalkan Nila Braja 001 untuk Budidaya Ikan di Klamono Sorong

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

Tak Ada Beton, Tak Ada Aspal, Iing Misbahuddin Ngobrolin Nasib UMKM di Talaga

Kota Malang Raih IHYA 2026, Dua Tahun Berturut-turut

Kopi Amstirdam Didorong Jadi Brand Global, Bukan Sekadar Komoditas

Warga Kedungkandang Malang Diingatkan Bahaya SUTT 150 kV

Jelang HUT TNI, Moeldoko Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Bukan Cuma Lomba, MTQ Nasional 2026 Putar Ekonomi Rp1,2 Triliun

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved