JAVASATU.COM- Aksi ugal-ugalan sopir bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 ** di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, akhirnya berujung penindakan tegas.

Video aksi pengemudi yang membahayakan pengguna jalan lain viral di media sosial, memicu respons cepat Satlantas Polres Gresik, Senin (19/1/2026).
Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim itu kedapatan melaju tidak wajar, menimbulkan risiko bagi pengendara lain dan penumpang.
Warga setempat merekam aksi pengemudi berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang, dan menyebarkannya di media sosial, sehingga menimbulkan kecaman warganet.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menyampaikan bahwa pengemudi langsung dikenai sanksi tilang serta sanksi internal dari pihak Trans Jatim dan perusahaan otobus (PO) terkait.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegasnya, Selasa (20/1/2026).
AKP Nur Arifin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut.
Polres Gresik mengimbau warga untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di jalan protokol dengan tingkat aktivitas tinggi. (bas/arf)