JAVASATU.COM- Polres Gresik menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dengan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan D ramah disabilitas. Kegiatan ini digelar di Kantor Satpas Satlantas Polres Gresik, Jalan Randuagung No. 1, Kebomas, Kamis (22/1/2026).

Penerbitan SIM D tersebut dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dengan menggandeng Bank BRI Cabang Gresik sebagai mitra strategis. Kolaborasi ini menjadi upaya konkret mendukung mobilitas dan kemandirian penyandang disabilitas di Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, penerbitan SIM Golongan D merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin kesamaan hak serta pelayanan publik tanpa diskriminasi.
“Polri sebagai pelayan masyarakat wajib menyediakan akomodasi yang layak. Melalui penerbitan SIM Golongan D ini, kami memastikan penyandang disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Ramadhan.
Ia menambahkan, seluruh tahapan penerbitan SIM D tetap mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, baik dari aspek administrasi, ujian teori, hingga praktik berkendara.
Sebanyak 10 pemohon dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Gresik mengikuti rangkaian ujian dan seluruhnya dinyatakan lulus serta memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Dukungan penuh juga datang dari Bank BRI Cabang Gresik. Pimpinan Cabang BRI Gresik, Dudung Hardiman, hadir langsung bersama jajaran dan memberikan fasilitasi pembiayaan, mulai dari tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran PNBP SIM Golongan D. Selain itu, BRI turut membagikan helm gratis sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara.
Ketua PPDI Kabupaten Gresik, Hartono, mengapresiasi langkah Polres Gresik dan BRI yang dinilainya sangat membantu meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas.
“Program ini sangat bermanfaat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut karena masih banyak anggota PPDI yang membutuhkan SIM sebagai legalitas berkendara,” ujarnya. (bas/arf)