JAVASATU.COM- Polres Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas fenomena penggunaan sound system besar atau sound horeg, Selasa (26/8/2025). Rakor ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat.

Rakor berlangsung di ruang rapat Polres Malang dan dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres, serta perwakilan OPD terkait. Agenda utama membahas draf aturan teknis soal penggunaan sound system yang kerap memicu pro dan kontra.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menegaskan ada empat poin utama yang menjadi sorotan.
“Ada empat hal yang kami bahas, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” tegas Danang.
Meski masih tahap perumusan, Kapolres menekankan pembahasan ini penting karena fenomena sound horeg sudah meluas di Jawa Timur. Aturan ini diharapkan bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan.
Ia menambahkan, pembatasan bukan berarti melarang hiburan rakyat. Regulasi akan tetap mengacu pada standar baku kebisingan sesuai Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung soal zonasi dan waktu penggunaan. Kegiatan masyarakat di hari kerja maupun akhir pekan tetap diperbolehkan, namun harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban. Penggunaan pengeras suara juga ditekankan tidak boleh melanggar norma agama, hukum, maupun kesusilaan.
“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan pemerintah daerah siap menyelaraskan aturan turunan dari SE tersebut.
“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial,” ujarnya.
Keputusan final terkait teknis pembatasan penggunaan sound horeg akan segera dirumuskan bersama dan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang. (agb/arf)