JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg atau pengeras suara berlebihan serta menyalakan petasan saat malam takbir Idulfitri. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dan petasan dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak, lansia, serta mereka yang sedang beribadah. Selain itu, kedua hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan risiko kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda yang merayakan malam takbir, untuk tidak menggunakan sound horeg atau petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mari rayakan Idulfitri dengan cara yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” ujar AKP Bambang, Sabtu (28/3/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan sound horeg dan petasan kerap menjadi pemicu ketegangan di sejumlah wilayah.
“Suara yang terlalu keras juga dapat membahayakan pengguna jalan karena mengganggu konsentrasi mereka,” jelasnya.
Takbir keliling tetap diperbolehkan, namun harus mematuhi aturan lalu lintas serta menghindari penggunaan sound horeg dan petasan.
Polres Malang akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan memberikan teguran hingga tindakan kepada warga yang tetap nekat melanggar imbauan ini.
“Jangan sampai euforia perayaan justru berujung pada gangguan keamanan atau kecelakaan,” tegas AKP Bambang.
Polres Malang mengajak masyarakat merayakan malam takbir dengan lebih tertib dan penuh makna tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Mari rayakan malam takbir dengan penuh kekhidmatan. Gunakan pengeras suara sewajarnya dan hindari petasan yang berbahaya,” pungkasnya. (Agb/Saf)