JAVASATU.COM-MALANG- Tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang mulai memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penggelapan yang melibatkan dr. Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kuasa hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat, mengonfirmasi bahwa dirinya mendampingi tiga saksi dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) di Mapolres Malang. Ketiga saksi tersebut adalah Julaikah, Lutfi Adi S., dan Lukito, yang mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam keterangannya kepada penyidik, saksi Julaikah menjelaskan bahwa dr. Umar Usman meminta bantuan dana dari Dwi Budianto sebagai dukungan untuk pencalonannya dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020-2025. Dukungan ini diwujudkan dalam bentuk pinjaman 20 sertifikat tanah milik Dwi Budianto, yang diserahkan kepada dr. Umar melalui Julaikah, Agus, dan Lutfi Adi S. Sertifikat-sertifikat tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi biaya memperoleh rekomendasi sebagai calon bupati.
“Klien saya meminjamkan 20 sertifikat kepada dr. Umar Usman dengan harapan akan mendapat proyek pekerjaan jika Umar terpilih sebagai Bupati Malang,” ujar Bakti Riza.
Lebih lanjut, Bakti mengungkapkan bahwa kliennya telah meminta kembali sertifikat tersebut melalui Agus, orang dekat dr. Umar, namun diinformasikan bahwa sertifikat-sertifikat itu telah dijaminkan kepada seseorang bernama Sugeng. Agar sertifikat tersebut dapat dikembalikan, kliennya diminta melunasi utang dr. Umar senilai Rp 1,5 miliar. Surat somasi juga telah dilayangkan kepada terlapor untuk menuntut pengembalian 20 sertifikat tersebut.
Saksi lain, Lutfi Adi S. yang merupakan asisten Dwi Budianto, membenarkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut dipinjam ke dr. Umar Usman di Jakarta untuk biaya tambahan guna memperoleh rekomendasi sebagai calon bupati.
Penyidik Polres Malang berencana melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil Dwi Budianto sebagai saksi utama pada Selasa (12/11/2024) di Lapas Lowokwaru, Kota Malang, untuk mengklarifikasi dugaan kasus penggelapan ini.
Sebelumnya, Julaikah, istri korban, telah melaporkan kasus ini ke Polres Malang dengan didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bakti Riza Hidayat, Muhammad Azni, dan Puguh Rian Saputro pada Kamis (7/11/2024). Dugaan penggelapan ini bernilai miliaran rupiah dan melibatkan dr. Umar Usman, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Malang berpasangan dengan calon bupati nomor urut 2, Gunawan HS. (Agb/Saf)