JAVASATU.COM- Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPI Dunia) dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diusulkan oleh DPR RI.

Dalam surat resminya pada Kamis (22/08/2024), Koordinator PPI Dunia 2023/2024, Hamzah Assuudy Lubis, menyampaikan bahwa langkah revisi tersebut bertentangan dengan prinsip trias politika dan tidak mencerminkan kehendak rakyat Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, PPI Dunia menekankan pentingnya setiap kebijakan dan undang-undang didasarkan pada kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi.
“Pengabaian terhadap aspirasi rakyat akan merusak fondasi demokrasi itu sendiri,” ujar Hamzah.
PPI Dunia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga jalannya demokrasi di tanah air. Menurutnya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap keputusan politik mencerminkan keinginan dan kebutuhan rakyat, bukan hanya kepentingan segelintir elite.
Lebih lanjut, PPI Dunia mendesak seluruh komponen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan diimplementasikan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.
PPI Dunia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga terakhir konstitusi.
“Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya melemahkan hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan yang menjadi dasar negara ini,” imbuhnya dengan tegas.
PPI Dunia juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan dan kedaulatan rakyat dengan mendukung implementasi penuh dari putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” tegas PPI Dunia, mengutip Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. (Saf)