Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Restoran di Gubeng Kena Denda Rp 500 Ribu

Bagus Ary Wicaksono by Bagus Ary Wicaksono
18 Juli 2021
3

JAVASATU-SURABAYA- Restoran di Gubeng kena denda Rp 500 ribu. Satpol PP Kota Surabaya berupaya tak tebang pilih dengan mendenda restoran pelanggar PPKM darurat itu. Resto yang langgar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Restoran di Gubeng
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021).
Foto: Ist/javasatu.com
BACA JUGA:
Empat Orang Tertembak di Stadion Bisbol Washington Nationals Stadium – Kliktimes.com
Dua Pemuda Asal Surabaya Curi Burung untuk Beli Miras – Javasatu.com

“Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu (18/7/2021).

Menurut dia, restoran yang ken penertiban adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan “dine in” atau makan dan minum di tempat.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya menyayangkan restoran tersebut beriklan terkait pelayanan tersebut di salah satu media. Aturan PPKM darurat juga ada Surat Edaran Wali Kota Surabaya. Sudah jelas melarang pelayanan “dine in”, apalagi pasang iklan.

Padahal, aturan PPKM darurat hanya berlaku untuk pelayanan “take away” (dibawa pulang) dan “online food” (layanan pesan antar via daring).

“Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine in ketakutan. Petugas langsung menyingkirkan kursi di restoran itu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, petugas mencopot pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran. Yang bertuliskan “we’re open monday to friday, dine in, take away, online food”. Lalu petugas mengganti dengan pamflet bertuliskan “no dine in”.

“Peringatan langsung berhenti dan denda Rp500 ribu,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B: Ada Restoran dan Kafe Masih Buka di Gubeng

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan. Ia sempat menjumpai sejumlah tempat usaha seperti restoran, resto, dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya. Resto tidak menjalankan aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Sesuai ketentuan PPKM darurat, restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan ‘take away’. Namun di Gubeng masih ada beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Satpol PP bertindak tegas dengan menertibkan tempat usaha besar tersebut. Harapannya penertiban Satpol PP bisa berlaku adil untuk semua tempat usaha baik yang kecil, sedang, dan besar.

“Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar. Sedangkan untuk tempat usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki lima) mendapat perlakuan dengan tegas,” ujarnya.(ary)

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniberita Kota Surabaya terbaruberita Kota Surabaya terlengkapRestoran di Gubeng
Previous Post

Pemkab Gresik Latih Relawan Pemulasaran Jenazah COVID-19

Next Post

Sosialisasi Perundang-undangan Tahap III Fraksi PPP DPRD Gresik di Suci Manyar

Related Posts

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan
Berita

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

26 April 2026
NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran
Berita

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

23 April 2026
Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni
Berita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

21 April 2026
NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader
Berita

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

21 April 2026
Musrenbang RKPD Jatim 2027, Wali Kota Kediri Siap Sinkronkan Program Prioritas
Berita

Musrenbang RKPD Jatim 2027, Wali Kota Kediri Siap Sinkronkan Program Prioritas

23 April 2026
Tampil Glowing di Pakuwon Mall Surabaya, Awdella Bocorkan Rahasia Skin Quality Miliknya
Biz News

Tampil Glowing di Pakuwon Mall Surabaya, Awdella Bocorkan Rahasia Skin Quality Miliknya

7 April 2026
Next Post
Sosialisasi Perundang-undangan Tahap III Fraksi PPP DPRD Gresik di Suci Manyar

Sosialisasi Perundang-undangan Tahap III Fraksi PPP DPRD Gresik di Suci Manyar

Comments 3

  1. Ping-balik: Aplikasi Laut Nusantara Bisa Deteksi Tuna Rp 25 Miliar - Javasatu
  2. Ping-balik:  Aplikasi Laut Nusantara Kian Canggih, XL Axiata - BROL Terus Perkaya Fitur - KlikTimes
  3. Ping-balik: Perempuan Muda Nagan Raya Aceh Jual Jasa Seksual - KlikTimes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com