JAVASATU.COM- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah. Kebijakan ini, menurut Prabowo, dilakukan untuk memastikan keadilan pajak tanpa membebani masyarakat umum.
“Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Saya tegaskan kembali, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam siaran pers yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menjelaskan, barang dan jasa yang tergolong mewah meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah super mewah yang nilainya jauh di atas kategori menengah. Sebaliknya, barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2022.
“Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini mendapat fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif PPN nol persen, aturan tersebut tetap berlaku,” tegas Prabowo.
Presiden menambahkan, kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses kenaikan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan berlanjut menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menurut Prabowo, kebijakan bertahap ini dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli, serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujarnya.
Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Komitmen kami adalah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak,” tutupnya. (Saf)