email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya dari LMKN

by Redaksi Javasatu
7 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran lagu atau musik di ruang publik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

Ilustrasi

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Royalti wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik di berbagai tempat publik seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, diskotek, bioskop, karaoke, hingga radio dan televisi.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami atau bahkan sengaja mengabaikan kewajiban ini. Padahal, jika tidak dibayar, bisa berdampak hukum karena termasuk pelanggaran hak cipta,” tegas pernyataan LMKN, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

Siapa yang Mengelola Royalti Lagu?

Pengelolaan royalti dilakukan oleh dua pihak utama:

  • Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mewakili pencipta lagu, pemegang hak terkait, dan pelaku pertunjukan.
  • LMKN: Bertugas mengatur distribusi royalti secara nasional dan internasional serta mengoordinasikan pelaporan ke luar negeri.

Royalti performing rights dibagi dalam tiga sumber:

  • Digital: Seperti dari Spotify, YouTube, dan Apple Music.
  • Non-digital (Konvensional): Dari pemutaran musik langsung di ruang publik.
  • Luar Negeri: Dari penggunaan lagu Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.

Berapa Besaran Royalti?

Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis tempat usaha dan cakupan penggunaannya. Berikut contohnya:

BacaJuga :

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Restoran dan Kafe:

  • Rp 60.000 per kursi per tahun (pencipta)
  • Rp 60.000 per kursi per tahun (hak terkait)

Pub, Bar, Bistro:

  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Diskotek dan Kelab Malam:

  • Rp 250.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Bagaimana Cara Bayar Royalti?

Berikut tata cara pembayaran royalti melalui LMKN:

  • Akses situs LMKN di laman resmi.
  • Isi formulir lisensi sesuai kategori usaha dan lengkapi data.
  • Lampirkan dokumen pendukung seperti NPWP dan identitas penanggung jawab.
  • Verifikasi data oleh tim lisensi LMKN.
  • Terbitkan proforma invoice sebagai tagihan sementara.
  • Lakukan pembayaran, lalu LMKN akan mengirimkan faktur resmi dan sertifikat lisensi.

Dengan membayar royalti secara resmi, pelaku usaha tidak hanya taat hukum tetapi juga menghargai hak cipta dan karya musisi Indonesia. (arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: LaguLMKNRoyalti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

ADVERTISEMENT

TMMD ke-126 di Malang Dimulai, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa Terpencil

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Panen Perdana Kubis Lapas Kelas I Malang Capai 3 Kuintal, Bukti Kemandirian Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

Jembatan Kaca Bromo Siap Jadi Daya Tarik Wisata Baru di TNBTS

From Chinatown With Love: Oliver Wihardja Angkat Warisan Pecinan di Art Jakarta 2025

BERITA LAINNYA

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BGN Libatkan Pemda Awasi Program MBG, Pastikan Kualitas dan Higienitas Aman

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

Mbak Wali Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ramah Anak dan Penanam Nilai Toleransi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d