email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 8 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya dari LMKN

by Redaksi Javasatu
7 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran lagu atau musik di ruang publik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

Ilustrasi

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Royalti wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik di berbagai tempat publik seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, diskotek, bioskop, karaoke, hingga radio dan televisi.

KONTEN PROMOSI

“Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami atau bahkan sengaja mengabaikan kewajiban ini. Padahal, jika tidak dibayar, bisa berdampak hukum karena termasuk pelanggaran hak cipta,” tegas pernyataan LMKN, Kamis (7/8/2025).

Siapa yang Mengelola Royalti Lagu?

Pengelolaan royalti dilakukan oleh dua pihak utama:

  • Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mewakili pencipta lagu, pemegang hak terkait, dan pelaku pertunjukan.
  • LMKN: Bertugas mengatur distribusi royalti secara nasional dan internasional serta mengoordinasikan pelaporan ke luar negeri.

Royalti performing rights dibagi dalam tiga sumber:

  • Digital: Seperti dari Spotify, YouTube, dan Apple Music.
  • Non-digital (Konvensional): Dari pemutaran musik langsung di ruang publik.
  • Luar Negeri: Dari penggunaan lagu Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.

Berapa Besaran Royalti?

Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis tempat usaha dan cakupan penggunaannya. Berikut contohnya:

BacaJuga :

Kapolri Sigit Intens Silaturahmi ke Ulama, Pengamat: Teladan Jaga Keutuhan NKRI

Kombes Pol Ade Ary Syam Jabat Karo Multimedia Polri, LAKSI: Pilihan Terbaik Kapolri

ADVERTISEMENT

Restoran dan Kafe:

  • Rp 60.000 per kursi per tahun (pencipta)
  • Rp 60.000 per kursi per tahun (hak terkait)

Pub, Bar, Bistro:

  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Diskotek dan Kelab Malam:

  • Rp 250.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Bagaimana Cara Bayar Royalti?

Berikut tata cara pembayaran royalti melalui LMKN:

  • Akses situs LMKN di laman resmi.
  • Isi formulir lisensi sesuai kategori usaha dan lengkapi data.
  • Lampirkan dokumen pendukung seperti NPWP dan identitas penanggung jawab.
  • Verifikasi data oleh tim lisensi LMKN.
  • Terbitkan proforma invoice sebagai tagihan sementara.
  • Lakukan pembayaran, lalu LMKN akan mengirimkan faktur resmi dan sertifikat lisensi.

Dengan membayar royalti secara resmi, pelaku usaha tidak hanya taat hukum tetapi juga menghargai hak cipta dan karya musisi Indonesia. (arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: LaguLMKNRoyalti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolri Sigit Intens Silaturahmi ke Ulama, Pengamat: Teladan Jaga Keutuhan NKRI

Kombes Pol Ade Ary Syam Jabat Karo Multimedia Polri, LAKSI: Pilihan Terbaik Kapolri

ADVERTISEMENT

Jadwal Pasar Murah Polres Gresik, Beras hingga Minyak Dijual Harga Miring

Perumda Tirta Kanjuruhan Bangun Jaringan Pipa Air Siap Minum, Sasar Perkantoran

Kodim 0817 Gresik Ajak Siswa Nobar Film “Believe”, Suntik Semangat Raih Mimpi

Prev Next

POPULER HARI INI

1.270 Calon Taruna Lolos Seleksi Akademi TNI 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya dari LMKN

Pesta Untung SeaBank 2025, Hadiahnya Mobil Listrik hingga iPhone

Jogo Malang Presisi Terbaru Terintegrasi WhatsApp, Warga Bisa Lapor Polisi Sekali Klik

BERITA LAINNYA

Kapolri Sigit Intens Silaturahmi ke Ulama, Pengamat: Teladan Jaga Keutuhan NKRI

Kombes Pol Ade Ary Syam Jabat Karo Multimedia Polri, LAKSI: Pilihan Terbaik Kapolri

Pesta Untung SeaBank 2025, Hadiahnya Mobil Listrik hingga iPhone

Pemprov Jatim Serius Atasi Sampah, Wabup Malang Ungkap Kondisi TPA

Kemenko Polkam Dorong Peningkatan SDM Keamanan Siber Hadapi Ancaman Digital

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

1.270 Calon Taruna Lolos Seleksi Akademi TNI 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Perjalanan Panjang Penyair Anto Narasoma

Pengamat Politik Sebut Serangan ke Jenderal Dudung Bermotif Politik, Minta Stop Framing Jahat

Hilda Daningtyas Terpilih Aklamasi, Pimpin IJTI Malang Raya 2025-2028

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d