JAVASATU.COM- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran lagu atau musik di ruang publik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Royalti wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik di berbagai tempat publik seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, diskotek, bioskop, karaoke, hingga radio dan televisi.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami atau bahkan sengaja mengabaikan kewajiban ini. Padahal, jika tidak dibayar, bisa berdampak hukum karena termasuk pelanggaran hak cipta,” tegas pernyataan LMKN, Kamis (7/8/2025).
Siapa yang Mengelola Royalti Lagu?
Pengelolaan royalti dilakukan oleh dua pihak utama:
- Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mewakili pencipta lagu, pemegang hak terkait, dan pelaku pertunjukan.
- LMKN: Bertugas mengatur distribusi royalti secara nasional dan internasional serta mengoordinasikan pelaporan ke luar negeri.
Royalti performing rights dibagi dalam tiga sumber:
- Digital: Seperti dari Spotify, YouTube, dan Apple Music.
- Non-digital (Konvensional): Dari pemutaran musik langsung di ruang publik.
- Luar Negeri: Dari penggunaan lagu Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.
Berapa Besaran Royalti?
Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis tempat usaha dan cakupan penggunaannya. Berikut contohnya:
Restoran dan Kafe:
- Rp 60.000 per kursi per tahun (pencipta)
- Rp 60.000 per kursi per tahun (hak terkait)
Pub, Bar, Bistro:
- Rp 180.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
- Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)
Diskotek dan Kelab Malam:
- Rp 250.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
- Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)
Bagaimana Cara Bayar Royalti?
Berikut tata cara pembayaran royalti melalui LMKN:
- Akses situs LMKN di laman resmi.
- Isi formulir lisensi sesuai kategori usaha dan lengkapi data.
- Lampirkan dokumen pendukung seperti NPWP dan identitas penanggung jawab.
- Verifikasi data oleh tim lisensi LMKN.
- Terbitkan proforma invoice sebagai tagihan sementara.
- Lakukan pembayaran, lalu LMKN akan mengirimkan faktur resmi dan sertifikat lisensi.
Dengan membayar royalti secara resmi, pelaku usaha tidak hanya taat hukum tetapi juga menghargai hak cipta dan karya musisi Indonesia. (arf)