email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya dari LMKN

by Javasatu
7 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran lagu atau musik di ruang publik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

Ilustrasi

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Royalti wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik di berbagai tempat publik seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, diskotek, bioskop, karaoke, hingga radio dan televisi.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami atau bahkan sengaja mengabaikan kewajiban ini. Padahal, jika tidak dibayar, bisa berdampak hukum karena termasuk pelanggaran hak cipta,” tegas pernyataan LMKN, Kamis (7/8/2025).

Siapa yang Mengelola Royalti Lagu?

Pengelolaan royalti dilakukan oleh dua pihak utama:

  • Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mewakili pencipta lagu, pemegang hak terkait, dan pelaku pertunjukan.
  • LMKN: Bertugas mengatur distribusi royalti secara nasional dan internasional serta mengoordinasikan pelaporan ke luar negeri.

Royalti performing rights dibagi dalam tiga sumber:

  • Digital: Seperti dari Spotify, YouTube, dan Apple Music.
  • Non-digital (Konvensional): Dari pemutaran musik langsung di ruang publik.
  • Luar Negeri: Dari penggunaan lagu Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.

Berapa Besaran Royalti?

Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis tempat usaha dan cakupan penggunaannya. Berikut contohnya:

Restoran dan Kafe:

BacaJuga :

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

  • Rp 60.000 per kursi per tahun (pencipta)
  • Rp 60.000 per kursi per tahun (hak terkait)

Pub, Bar, Bistro:

  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Diskotek dan Kelab Malam:

  • Rp 250.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Bagaimana Cara Bayar Royalti?

Berikut tata cara pembayaran royalti melalui LMKN:

  • Akses situs LMKN di laman resmi.
  • Isi formulir lisensi sesuai kategori usaha dan lengkapi data.
  • Lampirkan dokumen pendukung seperti NPWP dan identitas penanggung jawab.
  • Verifikasi data oleh tim lisensi LMKN.
  • Terbitkan proforma invoice sebagai tagihan sementara.
  • Lakukan pembayaran, lalu LMKN akan mengirimkan faktur resmi dan sertifikat lisensi.

Dengan membayar royalti secara resmi, pelaku usaha tidak hanya taat hukum tetapi juga menghargai hak cipta dan karya musisi Indonesia. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: LaguLMKNRoyalti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

IKG 2026-2031 Dilantik, 35 Ribu Diaspora Gunungkidul Jadi Kekuatan Pembangunan

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Bupati Wonosobo: Budaya Asal Share Picu Ledakan Hoaks

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

Dari Serangan ke Pengungsian, Warga Sinak Diberi Bantuan

Wartawan Wali Sembilan Konsolidasi di Demak, Perkuat Soliditas Lintas Daerah

MS Glow For Men Malang Half Marathon Bakal Jadi Agenda Tahunan

Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati, Tujuh Remaja Diamankan

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

BERITA LAINNYA

IKG 2026-2031 Dilantik, 35 Ribu Diaspora Gunungkidul Jadi Kekuatan Pembangunan

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Bupati Wonosobo: Budaya Asal Share Picu Ledakan Hoaks

Dari Serangan ke Pengungsian, Warga Sinak Diberi Bantuan

Wartawan Wali Sembilan Konsolidasi di Demak, Perkuat Soliditas Lintas Daerah

Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati, Tujuh Remaja Diamankan

Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan

Latihan TNI di Karimunjawa, Rudal hingga F-16 Hantam Target

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d