JAVASATU.COM-MALANG- Sengketa kepemilikan tanah di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, memanas. Komisi I DPRD Kabupaten Malang turun tangan menengahi konflik antara warga bernama Liana dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Basori dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa (3/6/2025).

Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Amarta Faza, turut dihadiri Camat Tajinan, Kepala Desa Ngawonggo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perwakilan BPN, serta Dinas Pertanahan.
Faza menyebut, dalam forum tersebut kedua belah pihak menyampaikan klaim dan bukti masing-masing. Liana mengaku sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan karena membeli dari ahli waris. Sementara Basori mengklaim tanah tersebut telah menjadi miliknya sejak awal 2000-an.
“Ada dua versi yang berbeda. Komisi I tidak memiliki kewenangan yuridis untuk memutuskan siapa pemilik sah. Karena itu, kami hanya memberi sejumlah rekomendasi,” ujar Faza usai hearing.
Komisi I merekomendasikan agar Camat Tajinan tetap mengawal kasus ini dan membuka peluang mediasi. Kepala Dinas Pertanahan juga diminta mengecek ulang status tanah melalui persil dan buku terawang desa.
“Kalau tetap buntu, jalan terakhir ya harus ke pengadilan. Itu satu-satunya cara untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan tersebut,” tegas Faza yang juga Ketua Fraksi NasDem.
Dalam hearing, kedua pihak membeberkan dokumen seperti kwitansi pembelian, riwayat leter C, dan bukti administratif lainnya. Namun, menurut Faza, penilaian terhadap keabsahan dokumen bukan wewenang DPRD.
“Dulu desa juga pernah coba mediasi, tapi tetap gagal. Jadi, keputusan final hanya bisa ditentukan oleh pengadilan,” pungkasnya. (Agb/Saf)