email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pledoi Kasus Lahan Polinema, Kuasa Hukum Minta Awan Setiawan Dibebaskan

by Yondi Ari
13 Maret 2026

JAVASATU.COM- Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, SH meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang seluas 7.104 meter persegi. Permintaan itu disampaikan dalam pledoi tim advokat dari Edan Law (Sumardhan, SH, Miftakhul Irfan, SH, MH, Ari Hariadi, SH dan Muhammad Saiful Rizal, SHI, MH) dalam perkara nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.

“Seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti, baik unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, maupun niat memperkaya diri,” ujar Sumardhan, SH, Jumat (13/3/2026).

(Credit: Edan Law)

Pengadaan Tanah Dinilai Sesuai Regulasi

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menyebut pengadaan tanah oleh Polinema tersebut masuk kategori skala kecil karena luasnya di bawah lima hektare.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung dengan mengedepankan asas musyawarah dalam menentukan nilai ganti rugi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengadaan lahan dengan luasan kecil tidak secara ketat mewajibkan penggunaan jasa penilai independen (appraisal). Hal ini diperkuat keterangan ahli hukum administrasi negara Emanuel Sujatmoko dari Universitas Airlangga serta ahli hukum agraria Iwan Permadi dari Universitas Brawijaya.

Menurut kuasa hukum, ketiadaan dokumen appraisal dalam pengadaan tanah tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Transaksi Jual Beli Sudah Dinyatakan Sah

Selain itu, tim advokat menyebut transaksi jual beli lahan antara Polinema dan pemilik tanah telah dinyatakan sah secara hukum perdata melalui sejumlah putusan pengadilan.

Putusan tersebut antara lain Putusan Pengadilan Negeri Malang No.171/Pdt.G/2022/PN.Mlg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.261/PDT/2023/PT.SBY, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.4785 K/Pdt/2023 serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.598 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah sah dan memiliki kekuatan pembuktian hukum.

BacaJuga :

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

Ahli hukum perdata Rahmat Budiono juga menyatakan jika transaksi jual beli telah disahkan oleh Mahkamah Agung, maka tidak ada lagi unsur melawan hukum dalam perolehan aset tersebut.

Kerugian Negara Dinilai Tidak Terbukti

Tim kuasa hukum juga menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Lahan yang dibeli, kata mereka, telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) serta telah dikuasai secara fisik untuk pengembangan sarana pendidikan.

Ahli tata ruang Agustina Nurul Hidayati juga menyebut lahan tersebut memiliki potensi pembangunan hingga 60–80 persen berdasarkan kajian tata ruang yang mengacu pada sejumlah regulasi daerah seperti Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022.

Dengan demikian, negara justru memperoleh aset bernilai ekonomis tinggi dari transaksi tersebut.

Tidak Ada Niat Memperkaya Diri

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari Polinema seperti Suwarno, Rosma Indriani, M Sholeh, dan saksi lainnya menyatakan tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima terdakwa maupun panitia pengadaan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, juga menilai jika unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan.

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kuasa hukum memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Tim advokat juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvokatEdan LawPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved