email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pledoi Kasus Lahan Polinema, Kuasa Hukum Minta Awan Setiawan Dibebaskan

by Yondi Ari
13 Maret 2026

JAVASATU.COM- Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, SH meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang seluas 7.104 meter persegi. Permintaan itu disampaikan dalam pledoi tim advokat dari Edan Law (Sumardhan, SH, Miftakhul Irfan, SH, MH, Ari Hariadi, SH dan Muhammad Saiful Rizal, SHI, MH) dalam perkara nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.

“Seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti, baik unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, maupun niat memperkaya diri,” ujar Sumardhan, SH, Jumat (13/3/2026).

(Credit: Edan Law)

Pengadaan Tanah Dinilai Sesuai Regulasi

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menyebut pengadaan tanah oleh Polinema tersebut masuk kategori skala kecil karena luasnya di bawah lima hektare.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung dengan mengedepankan asas musyawarah dalam menentukan nilai ganti rugi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengadaan lahan dengan luasan kecil tidak secara ketat mewajibkan penggunaan jasa penilai independen (appraisal). Hal ini diperkuat keterangan ahli hukum administrasi negara Emanuel Sujatmoko dari Universitas Airlangga serta ahli hukum agraria Iwan Permadi dari Universitas Brawijaya.

Menurut kuasa hukum, ketiadaan dokumen appraisal dalam pengadaan tanah tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Transaksi Jual Beli Sudah Dinyatakan Sah

Selain itu, tim advokat menyebut transaksi jual beli lahan antara Polinema dan pemilik tanah telah dinyatakan sah secara hukum perdata melalui sejumlah putusan pengadilan.

Putusan tersebut antara lain Putusan Pengadilan Negeri Malang No.171/Pdt.G/2022/PN.Mlg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.261/PDT/2023/PT.SBY, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.4785 K/Pdt/2023 serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.598 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah sah dan memiliki kekuatan pembuktian hukum.

Ahli hukum perdata Rahmat Budiono juga menyatakan jika transaksi jual beli telah disahkan oleh Mahkamah Agung, maka tidak ada lagi unsur melawan hukum dalam perolehan aset tersebut.

Kerugian Negara Dinilai Tidak Terbukti

Tim kuasa hukum juga menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Lahan yang dibeli, kata mereka, telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) serta telah dikuasai secara fisik untuk pengembangan sarana pendidikan.

BacaJuga :

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Ahli tata ruang Agustina Nurul Hidayati juga menyebut lahan tersebut memiliki potensi pembangunan hingga 60–80 persen berdasarkan kajian tata ruang yang mengacu pada sejumlah regulasi daerah seperti Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022.

Dengan demikian, negara justru memperoleh aset bernilai ekonomis tinggi dari transaksi tersebut.

Tidak Ada Niat Memperkaya Diri

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari Polinema seperti Suwarno, Rosma Indriani, M Sholeh, dan saksi lainnya menyatakan tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima terdakwa maupun panitia pengadaan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, juga menilai jika unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan.

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kuasa hukum memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Tim advokat juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AdvokatEdan LawPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d