JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pada Minggu (26/4/2026).

Dalam kasus tersebut, dua orang tua berinisial FN (27) dan EP (36) diduga mengeksploitasi anak kandungnya dengan cara menyuruh mengamen di sejumlah tempat umum, termasuk area Stadion Kanjuruhan dan pasar.
“Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan, kemudian saat berusia dua tahun mulai disuruh mengamen sendiri dengan membawa kaleng bekas,” ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Kamis (30/4/2026).
Polisi menyebut, dalam praktiknya sang ibu mengawasi langsung saat anak mengamen sambil membawa speaker portabel, sementara ayahnya bertugas mengantar, menunggu di lokasi, dan sesekali ikut mengamen.
“Peran kedua orang tua ini saling mendukung aktivitas tersebut, sehingga masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” jelasnya.
Selain di Kanjuruhan, aktivitas mengamen juga dilakukan di beberapa lokasi keramaian lainnya. Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp46.500 serta satu kaleng biskuit yang digunakan untuk mengamen.
Kasus ini tidak hanya ditangani secara hukum, tetapi juga melalui pendekatan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk pendampingan terhadap anak korban.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar penanganan terhadap anak sebagai korban dapat dilakukan secara tepat dan berkelanjutan,” tambah AKP Yulistiana.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap kedua orang tua pelaku.
“Kami telah mengamankan para terlapor dan meminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan pihak desa setempat,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi karena berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak,” pungkasnya. (agb/nuh)